SEKITAR KITA
Tolak RUU Cipta Kerja, Jaringan Mahasiswa Trenggalek Gelar Aksi Damai
Memontum Trenggalek – Tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Jaringan Mahasiswa Trenggalek (Jimat) gelar aksi damai di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Trenggalek. Menurutnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menimbulkan keresahan dan menciderai banyak pihak serta merugikan masyarakat kecil pada umumnya.
“Kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah dan DPR yang menganggap rakyat sebagai obyek politik dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja ini. Selain itu, dalam Pasal -11 disebutkan jika undang-undang ini nantinya akan menggangu otonomi daerah dan berdampak pada pengawasan serta sanksi yang diterapkan,” ungkap Koordinator Aksi, Yenu Rizki saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) siang.
Ia menyebut, RUU ini juga akan berdampak pada kemudahan perizinan eksploitasi lingkungan hidup dengan mempermudah izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). “Dan tentu ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H sebagaimana disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup baik dan sehat,” imbuhnya.
Masih terang pria bertubuh tambun ini, Tata cara penyusunan draf RUU Cipta Kerja dinilai sudah cacat formil dan melanggar berbagai prinsip rule of law dan hak asasi manusia.
Oleh karena itu pihaknya menegaskan untuk menolak RUU Cipta Kerja ini dan meminta DPR RI meninjau kembali RUU tersebut.
“Dari cacatnya prosedur hukum penetapan UU itu, kami dari Jaringan Mahasiswa Trenggalek juga menyatakan sikap penolakan atas pengesahan UU Omnibus Law. Mengajukan mosi tidak percaya dan menuntut Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja dalam pembahasan poin substansinya,” kata Yenu.
Ditegaskan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Trenggalek ini, yang jelas pihaknya bersama Ketua DPRD Trenggalek sepakat melakukan penolakan atas RUU Omnibus Law ini.
“Alhamdulillah kami mendapat dukungan dari Ketua DPRD Trenggalek dan bersama-sama menolak RUU Cipta Kerja yang dinilai bisa menciderai rakyat kecil di Indonesia khususnya di Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19