Politik
Review Penyusunan Standar Satuan Harga, Komisi III DPRD Trenggalek Panggil Eksekutif
![Review Penyusunan Standar Satuan Harga, Komisi III DPRD Trenggalek Panggil Eksekutif](https://trenggalek.memontum.com/wp-content/uploads/sites/52/2022/02/WhatsApp-Image-2022-02-08-at-23.03.26-1-e1644336947136.jpeg)
Memontum Trenggalek – Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan APBD tahun 2022 dan mereview penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) barang dan jasa, Komisi III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja bersama OPD mitra.
“Agenda kita hari ini adalah rapat dengan bagian perekonomian, pembangunan, Dinas PUPR, bagian hukum, dan OPD terkait yang menangani teknis infrastruktur. Sekaligus, membahas lanjutan SSH yang ada di kabupaten Trenggalek,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto, saat dikonfirmasi Selasa (08/02/2022) sore.
Sejauh ini, pihaknya hanya melihat apa yang disampaikan rekan-rekan penyedia (rekanan) Komisi III terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB) di Kabupaten Trenggalek untuk kegiatan di tahun 2021. “Mulai kemarin kita memanggil OPD teknis yang membidangi. Setelah kita lihat dari keputusan Bupati terkait SSH Kabupaten Trenggalek di tahun 2019-2021, itu hanya pernyataan saja,” imbuhnya.
Dari paparan dan presentasi, ada sebagian yang tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam keputusan Bupati. Bahkan didalamnya disebutkan, harga tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
Oleh karena itu, rapat Komisi III kali ini merupakan lanjutan temuan sebelumnya. “Kemarin kita evaluasi dan kemudian asisten menunjuk tiga OPD untuk melakukan survei ulang di masing-masing wilayah. Hari ini ada tiga OPD yang diberi tugas oleh asisten untuk menyampaikan hal-hal yang didapatkan di lapangan,” terang Pranoto.
Akan tetapi menurut kacamata Komisi III, ada bagian yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dirinya mencontohkan, terkait harga pasir, macam-macam besi dan lain sebagainya. Dimungkinkan, tokonya menjawab asal asalan. Sehingga, terjadi persoalan ketidaksamaan harga.
Baca juga :
- DPRD Trenggalek Resmi Sahkan Raperda RPJPD Tahun 2024-2045 Jadi Perda
- Diduga Tebang 16 Gelondong Kayu Akasia di Kawasan Hutan Trenggalek, Dua Tersangka Ditangkap
- Terlibat Kasus Judol, PNS di Trenggalek Diciduk Polisi
- Dua Atlet Trenggalek Torehkan Prestasi Membanggakan di Kancah Nasional dan Internasional
- Tolak PP Soal Tapera, GMNI Gelar Aksi Damai di Kantor Dinas PUPR Trenggalek
“Jangan sampai salah kamar. Yang disurvei memang tidak menjual barang yang dimaksud. Sehingga, jadinya asal asalan, makanya yang disurvei itu harus memang menjadi menyediakan barang tersebut,” tegasnya.
Disinggung tidak adanya titik temu dari hasil survei eksekutif, politisi PDI-Perjuangan ini menyebut bukan masalah tidak ada titik temu. Akan tetapi ini masalah kewenangan eksekutif, sedangkan Komisi III hanya sebagai fungsi pengawasan saja.
“Sebenarnya sudah ada titik temu, namun kita mohon harus dievaluasi kembali karena menurut kita tidak sesuai dengan yang ada di lapangan,” kata Pranoto.
Dalam aturan yang benar, lanjutnya, saat melakukan survei untuk menentukan SSH. Menurut pandangan DPRD, seharusnya ke pihak penyedia barang. Karena ini berkaitan dengan pijakan rencana APBD tahun 2022.
“Makanya kalau menurut saya, surveinya harusnya ke penyedia barang. Kalau bukan ke penyedia, putusan Bupati akan sulit untuk membuat acuan. Kalau toko kan jelas, mungkin ada yang nanya itu dan pasti bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Pihaknya juga merekomendasikan untuk dilakukan pengecekan ulang untuk semua yang berkaitan dengan besi. Misal saja, besi 1 kg harganya Rp 12 ribu. Padahal, harga besi bekas saja Rp 18 ribu.
“Kami juga menyarankan, jangan sampai monopoli barang. Kalau beli besi setidaknya jangan disebutkan mereknya. Karena secara tidak langsung mereka akan mempromosikan produknya. Yang penting Standar Nasional Indonesia (SNI), itu saja,” tegas Pranoto. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal4 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal4 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal4 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19