Politik

Review Penyusunan Standar Satuan Harga, Komisi III DPRD Trenggalek Panggil Eksekutif

Diterbitkan

-

Review Penyusunan Standar Satuan Harga, Komisi III DPRD Trenggalek Panggil Eksekutif
RAKER: Pelaksanaan rapat kerja (Raker) Komisi III DPRD Trenggalek dengan OPD mitra. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan APBD tahun 2022 dan mereview penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) barang dan jasa, Komisi III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja bersama OPD mitra.

“Agenda kita hari ini adalah rapat dengan bagian perekonomian, pembangunan, Dinas PUPR, bagian hukum, dan OPD terkait yang menangani teknis infrastruktur. Sekaligus, membahas lanjutan SSH yang ada di kabupaten Trenggalek,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto, saat dikonfirmasi Selasa (08/02/2022) sore.

Sejauh ini, pihaknya hanya melihat apa yang disampaikan rekan-rekan penyedia (rekanan) Komisi III terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB) di Kabupaten Trenggalek untuk kegiatan di tahun 2021. “Mulai kemarin kita memanggil OPD teknis yang membidangi. Setelah kita lihat dari keputusan Bupati terkait SSH Kabupaten Trenggalek di tahun 2019-2021, itu hanya pernyataan saja,” imbuhnya.

Dari paparan dan presentasi, ada sebagian yang tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam keputusan Bupati. Bahkan didalamnya disebutkan, harga tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.

Oleh karena itu, rapat Komisi III kali ini merupakan lanjutan temuan sebelumnya. “Kemarin kita evaluasi dan kemudian asisten menunjuk tiga OPD untuk melakukan survei ulang di masing-masing wilayah. Hari ini ada tiga OPD yang diberi tugas oleh asisten untuk menyampaikan hal-hal yang didapatkan di lapangan,” terang Pranoto.

Advertisement

Akan tetapi menurut kacamata Komisi III, ada bagian yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dirinya mencontohkan, terkait harga pasir, macam-macam besi dan lain sebagainya. Dimungkinkan, tokonya menjawab asal asalan. Sehingga, terjadi persoalan ketidaksamaan harga.

Baca juga :

“Jangan sampai salah kamar. Yang disurvei memang tidak menjual barang yang dimaksud. Sehingga, jadinya asal asalan, makanya yang disurvei itu harus memang menjadi menyediakan barang tersebut,” tegasnya.

Disinggung tidak adanya titik temu dari hasil survei eksekutif, politisi PDI-Perjuangan ini menyebut bukan masalah tidak ada titik temu. Akan tetapi ini masalah kewenangan eksekutif, sedangkan Komisi III hanya sebagai fungsi pengawasan saja.

“Sebenarnya sudah ada titik temu, namun kita mohon harus dievaluasi kembali karena menurut kita tidak sesuai dengan yang ada di lapangan,” kata Pranoto.

Dalam aturan yang benar, lanjutnya, saat melakukan survei untuk menentukan SSH. Menurut pandangan DPRD, seharusnya ke pihak penyedia barang. Karena ini berkaitan dengan pijakan rencana APBD tahun 2022.

Advertisement

“Makanya kalau menurut saya, surveinya harusnya ke penyedia barang. Kalau bukan ke penyedia, putusan Bupati akan sulit untuk membuat acuan. Kalau toko kan jelas, mungkin ada yang nanya itu dan pasti bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Pihaknya juga merekomendasikan untuk dilakukan pengecekan ulang untuk semua yang berkaitan dengan besi. Misal saja, besi 1 kg harganya Rp 12 ribu. Padahal, harga besi bekas saja Rp 18 ribu.

“Kami juga menyarankan, jangan sampai monopoli barang. Kalau beli besi setidaknya jangan disebutkan mereknya. Karena secara tidak langsung mereka akan mempromosikan produknya. Yang penting Standar Nasional Indonesia (SNI), itu saja,” tegas Pranoto. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas