Pemerintahan
Respon Unjuk Rasa Warga Soal Limbah, Bupati Trenggalek Tinjau Aktivitas Pemindangan di Desa Margomulyo Watulimo

Memontum Trenggalek – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, meninjau salah satu pengusaha pemindangan di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Rabu (08/02/2023) tadi. Peninjauan ini sengaja dilakukan, sebagai tindak lanjut aksi warga yang sebelumnya melakukan unjuk rasa soal limbah pemindangan yang ada di Kecamatan Watulimo.
Kegiatan yang dibalut dalam program Makaryo Ning Deso (Mening Deh), Bupati Trenggalek didampingi beberapa jajaran, mengecek kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki pengusaha pindang. Peninjauan ini, sebenarnya bukan yang pertama bagi Bupati Arifin. Itu karena, di tahun 2017, juga sempat melakukan peninjauan.
Saat itu, Bupati Arifin menawarkan dua hal kepada para pengusaha. Yang pertama, membuat IPAL yang benar. Apabila tidak mau membuat IPAL mandiri, maka harus bersedia pindah ke komplek pemindangan di Bengkorok. “Sekarang saya berada di tempat pemindangan milik Pak Muyani. Saya pernah ke sini pada tahun 2017 lalu. Waktu itu, dengan keluhan yang sama yakni masalah limbah. Saat itu memang saya lihat di saluran-saluran terbuka, air yang dikeluarkan memang berwarna hitam pekat, dimana hasil dari merebus ikan,” tegas Bupati Arifin, Rabu (08/02/2023) siang.
Treatment IPAL, tambahnya, masih menggunakan bakteri atau dilakukan fermentasi guna mengurangi bau dan kepekatan. Setelah itu, limbah juga tidak langsung dibuang ke saluran terbuka, akan tetapi harus menyiapkan tangki 1.000 literan sebanyak 4 buah. Setelah proses penyaringan, ditarik ke tangki untuk dibawa ke bengkorok dan kemudian diolah di IPAL milik pemerintah.
“Kalau saya lihat pemindangan di sini, itu sudah melalui dua tahapan. Saya tadi melihat baunya, tidak menyengat seperti saat kita kerja bakti bersama-sama beberapa komunitas masyarakat saat itu,” imbuhnya.
Melihat dasar sungai yang menghitam, Bupati Arifin menilai adalah sisa proses yang terdahulu. Bahkan, dirinya melihat, proses pemindangan di sini sudah jauh lebih baik dibanding tahun 2017, ketika beliau belum memiliki IPAL.
“Dahulu jalan depan ini masih basah. Sekarang, sudah di pindah di dalam. Sebenarnya untuk usaha masyarakat, beliau termasuk yang responsif, kemudian akomodatif karena diajak ngomong juga cenderung mau berbenah,” kata Mas Ipin-sapaan akrab Bupati Trenggalek.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Dijelaskan Bupati, hari ini PT JET BUMD di bidang energi, juga akan mengambil sampel limbah untuk diolah lebih lanjut. Pihaknya turut berterima kasih atas kepedulian masyarakat, terkait masalah lingkungan hidup. Dirinya merasa disupport, karena itu termasuk cita-citanya. Diketahui, jika jargon MEROKET yang digemakan selama ini, ET merupakan akronim dari ekosistem atau ekologi terjaga.
“Jadi upaya menjaga kelestarian hidup akan terus kita dukung. Transformasi ini juga harus kita kawal terus. Jangan sampai, yang bekerja ini juga menjadi korban. Karena saya lihat banyak ibu-ibu yang bekerja di sini dan ini menjadi tulang punggung ekonomi Trenggalek,” tegasnya.
Terkait tuntutan salah satu Ormas yang meminta aktivitas pemindangan dipindah ke Bengkorok, Bupati Trenggalek menjawab bahwa perlu dikenali akar permasalahannya terlebih dahulu. Pemindangan ini masalahnya adalah limbah. Kalau limbah ini sudah tertangani, maka sudah selesai.
Kalau tetap menuntut pindah, tentu perlu dipertanyakan lagi masalahnya apa. Jangan sampai menuntut harus pindah, sedangkan akar masalahnya sudah tertangani.
“Pilihannya yang saya tawarkan kepada pemindang adalah dua hal itu. Kalau mau tetap di sini, maka harus punya IPAL. Kemudian IPAL nya harus beres jangan cuma ada kemudian tidak dimanfaatkan. Baru kalau tidak punya IPAL, kamu harus pindah ke Bengkorok. Jadi jangan di sama ratakan, karena masing-masing pengusaha juga punya keseriusan, kalau saya lihat,” jelas suami Novita Hardiny ini.
Sementara itu, Kepala Dinas PKPLH, Muyono Piranata, membenarkan pernyataan Bupati Trenggalek. Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya terhadap permasalahan limbah pemindangan.
“Seperti kata Pak Bupati Trenggalek, sekitar tahun 2017/2018 lalu kita melakukan intervensi sekaligus pembinaan pengelolaan air limbah sisa produksi pemindangan kepada unit usaha ini,” ujarnya.
Bisa dilihat jika pengelolaan limbah menggunakan IPAL ini terus dijalankan, maka tidak ada pengendapan limbah pada saluran pembuangan. “Warna hitam di dasar sungai bisa saja sisa poses pemindangan dahulu yang memang prosesnya berjalan sudah cukup lama,” papar Muyono. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















