Politik
Mulai Pemilu 2024 Dapil di Trenggalek Berubah Jadi Enam Daerah Pemilihan

Memontum Trenggalek – Usulan perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024, akhirnya mendapat restu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mulai Pemilu tahun 2024 nanti, Dapil di Trenggalek resmi berubah menjadi enam Dapil. Penambahan Dapil ini, merupakan perubahan pertama kali di Kota Keripik Tempe, setelah Pemilu tahun-tahun sebelumnya hanya memiliki empat Dapil.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Trenggalek, Istatiin, Nafiah, mengatakan bahwa dari tiga usulan rancangan Dapil yang disampaikan ke KPU RI, akhirnya resmi ditetapkan enam Dapil untuk Pemilu 2024 di Trenggalek. “Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pembagian daerah pemilihan, Pemilu Kabupaten Trenggalek 2024, maka telah resmi menjadi enam Dapil dari sebelumnya empat Dapil,” kata Iin-sapaan akrabnya, Rabu (08/02/2023) siang.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Meskipun ada penambahan Dapil, namun tidak merubah jumlah kursi yang ada di DPRD, yakni sebanyak 45 kursi. Sedangkan perubahan yang terjadi, hanya pada jumlah kursi di masing-masing Dapil. Perubahan Dapil ini, sudah sesuai dengan usulan 3 rancangan yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi, yang dilanjutkan ke KPU RI.
“Tiga usulan tersebut diantaranya Dapil Existing atau tetap dengan jumlah Dapil empat. Lalu, Dapil 5 dan yang ketiga adalah Dapil 6,” imbuhnya.
KPU Trenggalek menganut 7 asas penyusunan Dapil, mulai dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. “Untuk asas yang ke 7, yaitu kesinambungan tidak terpenuhi, karena memang Dapilnya berubah,” kata Iin.
Selain itu, tambahnya, dalam penyusunan tersebut, KPU Trenggalek telah melalui tanggapan masyarakat dan uji publik hingga akhirnya terbentuk usulan tersebut. Kemudian, disetujui oleh KPU RI usulan yang ketiga, yaitu Dapil 6.
Disinggung terkait tahapan selanjutnya, Iin menyebut akan melakukan sosialisasi kepada partai politik. “Selanjutnya, kita akan melakukan sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat umum terkait perubahan Dapil dalam Pemilu tahun 2024 mendatang,” jelasnya. (mil/sit)
Berikut Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek
Dapil 1, alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Tugu, Kecamatan Bendungan dan Kecamatan Trenggalek.
Dapil 2, alokasi 6 kursi meliputi Kecamatan Pogalan dan Kecamatan Durenan.
Dapil 3, alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Karangan, Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Suruh.
Dapil 4, alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Kampak dan Kecamatan Watulimo.
Dapil 5, alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Munjungan dan Kecamatan Dongko.
Dapill 6 alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Panggul dan Kecamatan Pule.
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















