Politik

Raker bersama Tiga OPD, Komisi II DPRD Trenggalek beri Catatan Penting

Diterbitkan

-

Raker bersama Tiga OPD, Komisi II DPRD Trenggalek beri Catatan Penting
RAPAT: Suasana rapat kerja Komisi II dengan OPD mitra di ruang Banmus Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan pendapatan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasilnya, ada catatan dari Komisi II Trenggalek kepada Dinas PUPR, Dinas Perhubungan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD Kabupaten Trenggalek.

“Hari ini kita rapat bersama beberapa OPD. Dari rapat ini, Komisi II memberikan catatan penting di Dinas PUPR dan perlu segera ditindaklanjuti,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto, saat dikonfirmasi Selasa (08/03/2022) pagi.

Dari Dinas PUPR, Komisi II menemukan ada beberapa tower yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek, yang tak berizin (ilegal). Bahkan, ada kurang lebih sekitar 12 tower ilegal yang dibiarkan beroperasi selama kurang lebih puluhan tahun.

Oleh karena itu, Komisi II menghimbau kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti tower-tower liar yang tersebar di seluruh Trenggalek. Mengingat, hal itu berpotensi pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan juta rupiah yang bersumber dari retribusi tower.

“Tolong diperingatkan dahulu,l. Jika tetap menyepelekan, mohon untuk ditindak dengan tegas. Karena ini jelas melanggar Perda. Penertiban ini ranahnya Satpol PP, jadi bisa saja tower itu dirobohkan atau seperti apa,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga:

Menjamurnya tower liar ini, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, terjadi karena minimnya pengawasan Pemerintah Daerah. Diketahui, selama puluhan tahun beroperasi, tidak ada sepeserpun kontribusi yang diberikan terhadap PAD di Trenggalek.

“Mereka justru mengeruk uang di Trenggalek dibawa keluar. Ini jelas melanggar aturan. Terlebih, ada isu yang berkembang di masyarakat jika tower liar itu ada yang memback up. Akan tetapi, mudah-mudahan isu itu tidak benar,” kata Mugiyanto.

Masih terang Obeng-sapaan akrabnya, dikatakan ilegal, pasalnya tower ini belum dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pendirian tower ini menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Namun jika itu benar, tidak usah ragu dan takut untuk menindak. Sebab, sekuat apapun jika melanggar aturan ya tetap harus ditindak,” tegasnya.

Komisi II DPRD Trenggalek menegaskan, jika imbas dari operasional tower ilegal ini berimbas pada kebocoran PAD. Dirinya menyebutkan, jika potensi retribusi 1 tower yang beroperasi mencapai Rp 2,6 juta per tahun, maka 12 tower yang ada tentu sudah menyentuh angka Rp 31,2 juta per tahun.

“Jika ini sudah beroperasi selama 10 tahun, harusnya pendapatan kita sudah mencapai Rp 312 juta. Makanya kami berharap kepada OPD terkait untuk mengambil langkah penertiban. Karena ini sudah melanggar aturan yang berlaku,” kata Obeng.

Advertisement

Selanjutnya, untuk Dinas Perhubungan, Komisi II menyoroti terhadap potensi yang bisa ditarik retribusi. Dinas Perhubungan harus punya ide atau gagasan yang cemerlang terhadap material tambang yang dibawa keluar Trenggalek.

“Dinas Perhubungan harus melakukan pemetaan terhadap potensi yang bisa ditarik restribusi. Langkah apa yang ideal sehingga bisa mendapat restribusi, seperti halnya jembatan timbang. Selain untuk pembatasan beban angkut, agar bisa meminimalisir kerusakan jalan, tapi juga bisa mendapatkan restribusi sehingga PAD kita lebih subur,” paparnya.

Tidak hanya itu, Obeng juga menyampaikan untuk Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, jika pihaknya bisa memaklumi kalau pendapatannya menurun. Mengingat, dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, wisma BKD masih digunakan untuk asrama pasien Covid-19.

“Untuk ke depannya, peran BKD bisa menyesuaikan terhadap semua kegiatan ASN tersentral disana. Sehingga outputnya sesuai yang kita harapkan bersama,” harapnya. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas