Hukum & Kriminal

Polres Trenggalek Lacak Jejak Pistol Rampok Dump Truck di Durenan

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek – Setelah berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus mengancam korban menggunakan airsoft gun di Kecamatan Durenan, jajaran Kepolisian Resort Trenggalek kembali menangkap 1 DPO yang berhasil kabur. Diketahui, ketiga pelaku sebelumnya ditangkap di pada Jumat (9/8/2019) sekira pukul 03.00 pagi di Perbukitan Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi, korban dan olah TKP saat kejadian, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu asal usul senjata tersebut. Hasilnya, senpi yang dipakai mengancam korban adalah senjata api jenis revolver 38 sedangkan barang bukti senjata jenis airsoft gun tidak digunakan.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S dihadapan awak media membenarkan penangkapan 1 orang penadah dalam kasus pencurian yang terjadi di Terminal Durenan beberapa waktu lalu.

“Senjata api jenis Revolver Caliber 38 beserta 14 amunisi adalah milik salah satu pelaku yakni Adit Lutfi (31) warga Desa Melatijaya Sumedawe Kabupaten Okutimur Palembang Sumatra selatan. Senpi disita dari pelaku karena saat penangkapan senpi disembunyikan dalam busa jok belakang mobil rental yang digunakan oleh para pelaku sebagai alat transportasi, ” ucap Kapolres Trenggalek, Selasa (27/8/2019) siang.

Kapolres mengatakan pelaku adalah residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai eksekutor toko emas TKP Gunung Halu berupa 2 kg emas dengan TKP Ciputat Kabupaten Tangerang Banten berupa 6 kg emas.

Advertisement

Selain itu, Senpi yang digunakan oleh pelaku adalah milik teman pelaku asal Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Okutimur yang mau dijual kepada pelaku Adit seharga Rp 7 Juta rupiah, namun belum sempat laku, digunakan melakukan tindak pidana Curas tersebut.

“Motifnya menggunakan senpi tersebut untuk mengancam dan menakut-nakuti korbannya,” tegasnya.

Sebelumnya, kejadian Curas bermula saat korban memposting jasa penyewaan dump truck melalui akun FB miliknya dan dari postingan tersebut tersangka mengetahui nomor HP korban.

“Selanjutnya pelaku menelpon korban dan memesan pasir kepada korban. Setelah terjadi kesepakatan jual beli. Sesampainya korban di lokasi pemesanan pasir yaitu di wilayah Kecamatan Durenan tepatnya di sebelah selatan terminal Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, korban diminta menurunkan muatan pasir tersebut dan tiba tiba para tersangka langsung menyekap korban dengan melakban kedua tangan, kaki, mulut, dan mata dibawah todongan senjata jenis airsoft gun, ” jelas Kapolres.

Setelah korban dapat dilumpuhkan, para pelaku merampas paksa dan selanjutnya membawa lari dump Truck Mitsubishi Canter yang dibawa oleh korban.

Advertisement

Korban kemudian dimasukkan secara paksa ke dalam mobil pelaku. Sempat mendengar rencana pelaku akan membunuh korban, selanjutnya korban memberanikan diri melompat dari dalam mobil di Jalan raya Desa Bogo, Kabupaten Sragen, Jawa tengah.

Masih terang Didit, setelah berhasil melompat, korban ditemukan warga yang kebetulan melintas di Jalan raya Desa Bogo, Kabupaten Sragen, arah Solo Jawa Tengah kemudian menginformasikan kejadian tersebut ke Polres Sragen Polda Jawa Tengah.

“Atas perbutannya tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai persediaan padaanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, petugas menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, ” pungkasnya. (mil/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas