Hukum & Kriminal

Polres Trenggalek Ciduk Buronan Pengeroyokan

Diterbitkan

-

pelaku hanya bisa tertunduk dihadapan awak media

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku DPO atas kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama di Kecamatan Panggul pada pertengahan bulan Mei 2019 kemarin. Pelaku Adalah Irfan Meidi Utama alias Blantong yang sempat masuk Daftar pencarian Orang (DPO) dan ditangkap petugas di kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres membenarkan adanya penangkapan 1 orang DPO atas kasus kekerasan secara bersama – sama dihadapan awak media.

“Setelah sebelumnya diamankan 9 orang pelaku atas kasus kekerasan secara bersama – sama, dari hasil penyelidikan dan pengembangan dilapangan, (23/08/2019) satu orang lagi yang telah ditetapkan DPO ditangkap disalah satu rumah di Pesantren Kota Kediri, pelaku adalah Irfan Meidi Utama. Jadi total ada 10 pelaku, ” ungkap Kapolres Trenggalek, Selasa (27/08/2019) siang.

Berdasarkan keterangan saksi pada saat kejadian, pelaku memukul beberapa kali menggunakan tangan mengarah ke punggung korban. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan sandal milik tersangka.

Kapolres menjelaskan, beberapa waktu yang lalu warga Kabupaten Trenggalek dihebohkan oleh peristiwa kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bangunan pos jaga tepatnya di Taman Balai Kota masuk Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Trenggalek.

Advertisement

Peristiwa tersebut berawal saat salah satu pelaku Nur Rohmad yang memiliki usaha warung makanan ringan sering kali kehilangan stok barang miliknya. Setelah mengintai beberapa saat bersama temannya, pelaku Nur menangkap basah seorang laki-laki (korban) yang dketahui masuk dan mengambil stok makanan ringan yang disimpan di warungnya.

“Korban kemudian dibawa ke Pos Taman Balai Kota Kecamatan Panggul dan diinterogasi sampai akhirnya mengakui bahwa ia telah beberapa kali mengambil barang dagangan milik pelaku. Saat itulah kemudian terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang dilakukan oleh para pelaku, ” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, korban sempat dirawat di Puskesmas Panggul untuk diberikan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak tertolong.

Atas kejadian tersebut, Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan upaya kepolisian dengan olah TKP dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan orang-orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana tersebut.

“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara, ” tegas Didit. (mil/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas