Pemerintahan

Pimpin Apel Gelar Pasukan, Bupati Arifin Tekankan Antisipasi saat Mudik Lebaran

Diterbitkan

-

Pimpin Apel Gelar Pasukan, Bupati Arifin Tekankan Antisipasi saat Mudik Lebaran
APEL: Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (tengah), saat memimpin apel gelar pasukan bersama Kapolres dan Dandim 0608 Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Antisipasi mudik lebaran tahun 2022, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, memimpin pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru. Pelaksanaan yang berlangsung di Halaman Mapolres Trenggalek, tidak ketinggalan juga didampingi Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera dan Dandim 0806 Trenggalek, Letkol Kav Peddy Adi Prasetyo.

“Jadi yang kita tahu, setelah dua tahun ada pelarangan mudik akibat pandemi Covid-19, maka di tahun ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran. Dan tentunya, antusias masyarakat untuk mudik sangat tinggi,” ungkap Bupati Arifin, Jumat (22/04/2022) tadi.

Suami Novita Hardiny ini meminta, agar kejadian Laka Lantas saat mudik Lebaran bisa diantisipasi petugas. “Tahun ini ada mudik, jadi perlu fokuskan lebih kepada antisipasi kejadian Laka Lantas. Kemudian kepadatan lalu lintas, tempat wisata dan yang lainnya. Terima kasih kepada relawan yang ikut membantu dalam Operasi Ketupat Semeru tahun 2022 ini,” imbuhnya.

Baca juga:

Pemerintah sendiri secara resmi telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.

“Hari ini pastinya lebih sibuk, lebih padat namun minim konfrontasi berdebat dengan masyarakat. Karena pembatasan-pembatasan sudah berkurang,” kata Mas Ipin-sapaan akrabnya.

Advertisement

Sesuai edaran di atas, masyarakat diminta dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M. “Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, juga diwajibkan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri,” tegasnya.

Syarat lain, masih terang bupati muda ini, kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19 juga diperlukan. Bagi yang sudah vaksin Booster dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.

Kemudian untuk yang masih dosis 2, diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

“Sedangkan untuk anak di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen. Namun, harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” papar Bupati Arifin. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas