Hukum & Kriminal
Nyaru Jadi Petugas Call Center BRI, Pria Palembang Kuras Isi Tabungan Warga Trenggalek
Memontum Trenggalek – Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan cyber, yang mengakibatkan korbannya alami kerugian hingga puluhan juta. Penangkapan pelaku berinisial AC, warga Desa Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, ini berawal dari salah satu laporan masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada saat ini, pelaku mengaku sebagai petugas Call Center BRI. Hingga memperdayai korbannya yang merupakan nasabah dari bank tersebut.
“Dari laporan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bekerja sama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menangkap pelaku AC di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Perumahan OPI, Kecamatan Sebrang Ulu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Kabag Ops Polres Trenggalek, Kompol Jimmy dalam rilis, Senin (25/04/2022) sore.
Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal pada 09 Maret 2022 sekitar pukul 15.07. Yakni, saat korban menerima telepon melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang nyaru sebagai Call Center BRI. “Dalam hal ini, pelaku menyampaikan akan ada pergantian tarif transaksi transfer murah dan meminta data diri serta nomor seri kartu ATM milik korban. Dengan alasan, apabila tidak dikirimkan, maka mulai saat itu rekening pelapor akan terpotong dana sebesar Rp 150 ribu per bulan selama 6 bulan,” imbuhnya.
Tidak mau percaya begitu saja, korban kemudian berinisiatif mencari dan menghubungi nomor call center BRI Trenggalek di internet yang belakangan diketahui nomor kontak tersebut telah diubah oleh pelaku. Dengan berbagai dalih, pelaku berusaha meyakinkan korban untuk membantu mengamankan rekening korban.
Baca juga :
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
- Komisi II DPRD Trenggalek Dorong Pemkab Tingkatkan Dukungan Anggaran untuk Populasi Sapi Nggalekan
- Komisi II DPRD Trenggalek Evaluasi Kinerja OPD Mitra
“Melalui chating WhatsApp, pelaku mengirimkan kode dan mengarahkan korban untuk mengirim ke nomor 3300 melalui sms. Namun, setelah mengikuti petunjuk pelaku, saldo pada rekening korban justru berkurang dan tercatat melakukan transaksi perbankan sebanyak 3 kali dengan total mencapai hampir Rp 84 juta. Masing-masing sebesar Rp 9.988.988, Rp 70.000.000, dan Rp 3.999.899,” jelas Kompol Jimmy.
Disinggung terkait berapa lama pelaku melancarkan aksinya, Kabag Ops Polres Trenggalek, ini menyebut jika pelaku sudah melakukannya selama tiga bulan terakhir. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih akan menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 subs Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 12 milar,” terangnya.
Terpisah, Kepala Cabang BRI Trenggalek, Argananta Yuwana, menuturkan jika call center BRI bersifat terpusat dengan nomor 14017/1500 017. Di luar nomor tersebut bisa dipastikan palsu. “Untuk nasabah-nasabah kami mohon berhati-hati. Jika ada yang mengatasnamakan dari call center BRI dan nomornya bukan yang saya sebutkan tadi dipastikan itu adalah palsu,” imbaunya. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19