Politik

Pertanyakan Pembayaran Ganti Rugi Aset Kas Desa, Warga Nglinggis Datangi DPRD Trenggalek

Diterbitkan

-

Pertanyakan Pembayaran Ganti Rugi Aset Kas Desa, Warga Nglinggis Datangi DPRD Trenggalek
HEARING: Suasana pelaksanaan hearing antara Komisi III dengan warga terdampak Bendungan Tugu di Aula Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sejumlah warga terdampak Bendungan Tugu-Trenggalek, khususnya tanah yang digunakan sebagai pengganti aset kas Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Mereka meminta wakil rakyat, untuk mempertemukan warga dengan pihak terkait, agar segera dilakukan pembayaran ganti rugi.

“Hari ini kita menerima hearing dari sejumlah warga Tugu. Dimana ini mengenai pengadaan aset tanah pengganti yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Tugu, yang belum terbayarkan sampai saat ini. Dari hasil pertemuan antara yang bersangkutan dengan pihak terkait, pembayaran dipastikan selesai sebelum Hari Raya,” ungkap salah satu anggota DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, Selasa (05/04/2022) sore.

Dijelaskannya, pengadaan tanah aset pengganti ini dilakukan karena tanah kas Desa Nglinggis, terdampak Pembangunan Bendungan Tugu. Oleh karena itu, harus dicarikan lahan pengganti.

“Tadi ada tiga orang yang datang ke Kantor DPRD dan mewakili 12 persil. Dan perlu ditegaskan, jika terkait proses administrasi apapun sudah rampung. Hanya saja, warga ini menanyakan kepastian pembayarannya,” imbuhnya.

Masih menurut Husni, ini yang menjadi kelemahan masyarakat, tatkala ada transaksi jual beli dengan pemerintah. Seharusnya, saat akta jual beli ada, pembatas juga harus dilakukan saat itu juga.

Advertisement

Husni menyatakan, jika permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan pembangunan Bendungan Tugu. Akan tetapi, ketika proses pembangunan dimulai tahun 2019 lalu, masyarakat belum memastikan tanah pengganti aset Pemerintah Desa Nglinggis, saat itu.

Baca juga :

“Jadi, Tanah Kas Desa (TKD) itu dipakai untuk pembangunan Bendungan Tugu, sesuai aturan dari Permendagri jika tanah Desa Nglinggis tidak boleh dijual dan harus dicarikan pengganti,” jelas Husni.

Tetapi saat lokasi pengganti sudah ada, sampai saat ini belum terbayarkan oleh pihak terkait. Kalau dari mediasi hari ini, masyarakat sudah berkirim surat 3 kali kepada yang bersangkutan. “Dan jika memang tidak ada itikad untuk membayar akan ditindaklanjuti agar berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah Bendungan Tugu, Denny Bayu Prawesto, menuturkan pembahasan tukar guling lahan kas Desa Nglinggis, sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. “Proses itu sudah berjalan sejak tahun 2019. Dan sudah dilalui semua prosesnya. Hanya tinggal menunggu pembayaran dari Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN,” tuturnya.

Masih terang Denny, lahan pengganti tanah kas Desa Nglinggis itu berada di sekitar Desa Nglinggis. Diantaranya, berada di Desa Banaran, Desa Puncanganak dan lain sebagainya.

Advertisement

“Untuk jumlah lahannya ada 23 bidang, dengan nominal harga sekitar Rp 12 miliar. Sedangkan untuk luasan tanah dilokasi yang baru ini justru lebih kecil. Namun jika dinilai dari segi ekonomis sama dengan lokasi yang lama. Kalau di lokasi sebelumnya sekitar 6 hektar, lokasi yang baru ini hanya sekitar 3,8 hektar saja,” papar Denny. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas