Politik
Finalisasi, Raperda Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Tunggu Evaluasi Gubernur

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek tegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) masuk tahap finalisasi. Dalam rapat kali ini, Pansus II dan OPD teknis sepakat memasukkan norma aspirasi.
Meski dalam perjalanan pembahasannya ada sejumlah Daftar Inventarisir Masalah (DIM), namun hal itu sudah bisa diselesaikan. Langkah selanjutnya, hanya tinggal menyisakan menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, menyampaikan jika rapat kerja Pansus II Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meluruskan DIM pembahasan Ranperda terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. “Ada tiga daftar inventariair yang dibahas. Terkait aspirasi dan norma aspirasi. Alhamdulillah, sudah bisa dimasukkan di Perda ini,” ucap Alwi, Rabu (06/04/2022) siang.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Disinggung terkait DIM yang dirasa krusial, dirinya menuturkan terkait aspirasi untuk konstituen DPRD. “Tadi sudah ada di pasal, ada beberapa norma APBD fungsinya salah satunya untuk menampung aspirasi. Yang mana di dalam APBD itu harus mencerminkan ada aspirasi,” imbuhnya.
Selanjutnya, terkait masalah transaksi tunai dan non tunai, karena secara umum di lingkup Pemkab Trenggalek sudah terjadi transaksi non tunai maupun tunai. Maka, dalam pelaksanaan transaksi kedepan agar bisa diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Perbup).
Meski demikian, untuk beberapa jenis transaksi dengan jumlah tertentu masih boleh dilakukan dengan cara tunai.
“Terkait norma aspirasi ini, didalamnya menjelaskan salah satu fungsi dari APBD adalah untuk pemenuhan aspirasi. Artinya, aspirasi masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah bisa melalui anggota DPRD terlebih dahulu,” kata Alwi.
Politisi PKS ini menegaskan, jika semua transaksi seharusnya bisa dilakukan secara non tunai. Akan tetapi, kenyataannya masih ada yang dilakukan secara tunai.
“Kita awalnya ingin menegaskan bahwa semua transaksi harusnya non tunai, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu memang ada yang tunai. Itu nanti kita minta diatur oleh Bupati Trenggalek, transaksi tunainya yang diperbolehkan Bupati seberapa besar,” paparnya. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















