Hukum & Kriminal

Pakai Sabu, Sopir Bus Asal Kediri Digrebek

Diterbitkan

-

PENGGREBEKAN : Penggrebekan pengguna sabu-sabu di kamar kos oleh petugas BNN Trenggalek
PENGGREBEKAN : Penggrebekan pengguna sabu-sabu di kamar kos oleh petugas BNN Trenggalek.

Memontum Trenggalek – Seorang supir bus salah satu Perusahaan Otobus (PO) asal Kediri harus menjalani masa tahanan pasca kedapatan hendak memakai narkotika jenis sabu-sabu di kamar kos. Diketahui, pelaku berinisial DPA (38) warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri ditangkap petugas saat berada di kamar kosnya yang ada di Desa Sumberingin Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.

Kepala Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Trenggalek, Kompol Susetyo Budi Utama mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin 17/08/2020). “Penangkapan itu dilakukan pada Senin (17/08/2020) malam di kamar kosnya,” ungkap Budi, Rabu (19/08/2020) siang.

Hal itu, kata Budi, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan hendak mengambil barang haram tersebut di lokasi yang tak jauh dari rumah kos. Saat itu petugas juga sudah melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku usai mengambil sabu-sabu tersebut.

“Memang sebelumnya kita tidak tahu, tetapi saat penyelidikan terlihat ada seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Usai mendapatkan barang yang dimaksud, yang bersangkutan bergegas pergi ke tempat kos menggunakan sepeda motor. Hingga akhirnya kami berhasil menggerebek dan menangkap pelaku didalam kamar kos,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi, yang bersangkutan menggunakan sabu-sabu selama kurun waktu 2 taun terakhir. Ia mengaku menggunakan batang haram tersebut untuk dopping dan digunakan saat libur bekerja.

Advertisement

Budi menambahkan, yang bersangkutan terakhir kali memakai sabu-sabu 3 Minggu sebelum penangkapan. Sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang belum pernah ia kenal, hanya saja ia memesannya melalui WhatsApp dan melakukan transaksi dengan sistem ranjau.

“Jadi yang bersangkutan ini membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Hanya saja, temannya memberikan nomor WhatsApp dan mengatakan bisa memesan sabu-sabu ke nomor itu. Kemungkinan juga transaksi itu dilakukan dengan sistem ranjau. Yang bersangkutan juga membeli sabu-sabu tersebut dengan harga Rp 400ribu,” kata Budi.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 0,85gram, alat hisap dan 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hingga berita ini ditulis, sanksi yang diberikan kepada sopir bus pengguna sabu-sabu ini masih harus menunggu hasil assesmen bersama Tim Assessment Terpadu (TAT). Sehingga masih harus menunggu apakah yang bersangkutan akan diproses hukum atau direhabilitasi.

“Yang jelas diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Akan tetapi apakah nanti dalam sidang bisa dilakukan rehabilitasi bagi yang bersangkutan, itu tergantung keputusannya nanti,” jelasnya.

Advertisement

Masih terang Budi, saat ini pihak BNNK Trenggalek masih akan mendalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan Polres Trenggalek.

Dalam hal ini , BNNK Trenggalek memiliki TAT yang terdiri dari kepolisian (Kasat Resnarkoba), Kejaksaan dan Kasi Pemberantasan dari BNN. Sedangkan assesmen itu sendiri ada 2, yakni assesmen hukum dan assesmen medis yang dalan dalam hal ini BNNK Trenggalek sudah bekerjasama dengan Puskesmas Karangan. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas