Hukum & Kriminal

Masuki Hari Ke Lima Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Trenggalek Mencatat 2 Ribu Penindakan

Diterbitkan

-

Masuki Hari Ke Lima Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Trenggalek Mencatat 2 Ribu Penindakan
Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Operasi Patuh Semeru tahun 2022 sudah memasuki hari ke lima. Selama kurun waktu tersebut, ribuan pelanggar dilakukan penindakan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek.

Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra, mengatakan bahwa Operasi Patuh Semeru ini lebih mengedepankan sistem e-TLE dan Incar. Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (Incar) Polres Trenggalek, terus bergerak dan telah menjaring ribuan pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Jadi, Operasi Patuh Semeru ini sudah dimulai sejak Senin (13/06/2022) dan akan berjalan selama 14 hari ke depan. Jajaran Satlantas Polres Trenggalek, selama itu juga melakukan tindakan preemtif, preventif dan represif. Akan tetapi untuk penindakan hukum, kita lebih mengedepankan sistem e-TLE dan Incar,” ungkapnya, Jumat (17/06/2022) tadi.

Dijelaskan AKP Meita, sistem e-TLE ini khusus untuk tilang secara elektronik, namun statis. Sedangkan yang mengunakan sistem keliling, yakni dengan mobil Incar.

Baca juga:

Advertisement

Polres Trenggalek sendiri, tambahnya, sudah memiliki dua mobil Incar yang setiap hari melakukan penindakan. “Sistem kerja mobil Incar ini adalah dengan berpatroli secara keliling di wilayah Trenggalek. Bahkan, dalam setiap hari mobil Incar ini bisa mencapture kurang lebih 700 hingga 1.000 pelanggar,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang ada, per hari ini sudah tercapture tercatat sekitar 2.000 penindakan. Sedangkan untuk yang terkonfirmasi sekitar 300 penindakan. Tidak hanya itu, penindakan secara manual juga tetap dilakukan dengan mengacu poin-poin tertentu. Misalnya, kendaraan yang tidak sesuai standar, knalpot brong, kendaraan yang Over Loading/Over Dimension (Odol) atau yang menyalahi aturan juga akan tetap dilakukan penindakan.

“Kalau untuk sanksinya itu sama saja. Setelah dicapture dan terkonfirmasi kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat masing-masing melalui pos. Atau bisa juga yang bersangkutan melakukan konfirmasi langsung melalui website dan akan muncul surat tilangnya. Jadi denda dan sanksinya sesuai pelanggaran yang dilakukan,” jelas AKP Meita.

Terkait penindakan dalam Operasi Patuh Semeru tahun 2022 ini, Satlantas Polres Trenggalek terfokus pada sembilan prioritas. Beberapa diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Selain penindakan, juga dilakukan kegiatan preemtif seperti sosialisasi dan berinteraksi dengan masyarakat secara langsung. “Kita juga aktif melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan ke sekolah-sekolah. Dalam rangka pencegahan sejak dini laka lantas di titik-titik black spot atau trouble spot di wilayah Trenggalek. Kebetulan disini titik rawan itu ada di jalur nasional Trenggalek-Tulungagung,” ujarnya. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas