Politik

Langgar Ketentuan Pemilu, Bawaslu Rekomendasikan Tiga TPS di Trenggalek Gelar PSU

Diterbitkan

-

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek (tengah), Rusman Nuryadin. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Diduga melanggar ketentuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek rekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketiga TPS itu, diantaranya TPS 5 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong dan TPS 06 Desa Sukosari.

“Sebelumnya kita (Bawaslu) merekomendasikan PSU di dua TPS, karena adanya dugaan pemilih ilegal yang turut mencoblos dan pemilih yang mencoblos diluar jam yang ditentukan. Dan tambahan satu TPS yang kita rekomendasi PSU adalah TPS 06 Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek,” ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin saat dikonfirmasi, Senin (19/02/2024) tadi.

Dirinya menjelaskan, temuan pelanggaran yang ada di TPS 5 Wonoanti terjadi saat salah seorang pemilih ditolak untuk mencoblos pada pukul 12.15 WIB. Alasannya, saat itu sebagian anggota KPPS dan saksi sedang melakukan jemput bola untuk pemilih Lansia dan orang sakit.

“Kemudian pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU, pemilih tersebut diizinkan untuk mencoblos saat penghitungan suara sudah berjalan,” terangnya.

Kejadian itu, dilakukan juga tanpa sepengetahuan pengawas TPS setempat. Dan secara tiba-tiba sudah diumumkan adanya pemungutan suara pada malam itu.

Advertisement

“Ini tentu telah melanggar tata cara prosedur pemungutan suara. Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku ketika seorang pemilih menggunakan hak pilihnya diluar jadwal pemungutan suara. Maka unsur kerahasiaannya juga tidak ada lagi,” kata Rusman.

Baca Juga :

Hal itu, juga dinilai telah melanggar azas pemilu yakni langsung, umum, bebas dan rahasia. Dan karena pemungutan suara dilakukan saat penghitungan suara, maka pelaksanaan coblosan itu melanggar asas rahasia pemilu. Hal itu melanggar prosedur yang sudah tertera di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu nomor 1 tahun 2024, sehingga harus dilaksanakan PSU.

Sedangkan di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Bawaslu mendapati adanya empat warga Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara setempat. Padahal, mereka tidak tidak mengurus surat pindah memilih dan membawa form A pindah memilih.

“Kalau yang terjadi di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, keempat warga asal Sulsel itu mendapatkan surat suara lengkap, mulai suara presiden-wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Trenggalek dan DPD. Jelas-jelas mereka tidak mengurus pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan di DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek,” terang Rusman.

Advertisement

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sesuai hasil pleno, ada tambahan 1 TPS yakni TPS 06 Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek yang direkomendasikan PSU. Rekomendasi ini kami berikan karena ada DPK ga v mendapatkan surat suara tidak lengkap.

“Ini permasalahannya bermula ketika salah seorang pemilih lokal yang belum masuk DPT datang ke TPS untuk mencoblos dengan menggunakan KTP El. Karena telah memenuhi syarat sebagai DPK, pihak KPPS memberikan surat suara kepada pemilih untuk dicoblos,” paparnya.

Yang menjadi persoalan, seharusnya DPK itu mendapatkan lima surat suara DPR RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten Trenggalek, DPD dan presiden. Namun kenyataannya, hanya empat surat suara yang diberikan. Satu surat suara DPRD kabupaten tidak diberikan.

Atas kejadian ini, akhirnya Bawaslu Trenggalek Segera melakukan tindak lanjut dengan merekomendasikan PSU di 3 TPS yang ada. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas