Politik

Komisi I DPRD Trenggalek Minta Pemdes Watulimo Lebih Aktif

Diterbitkan

-

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid.

Memontum Trenggalek – Menerima aduan dari Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo terkait dugaan penguasaan tanah kas desa ke perseorangan, Komisi I DPRD Trenggalek meminta agar Pemerintah Desa untuk lebih aktif.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan kesimpulan hearing hari ini, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten untuk lebih aktif.

“Hasil hearing hari ini kami meminta untuk mengaktifkan Pemerintahan Desa agar apa yang diharapkan masyarakat terkait adanya tanah kas desa yang sudah menjadi sertifikat atas nama orang lain,” ucap Husni saat dikonfirmasi usai rapat, Senin (18/01/2021) siang.

Husni menyebut, agar desa yang dimaksud akan terdorong untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan ini kuncinya ada di pihak Pemerintahan Desa.

“Kenapa saya bilang kuncinya ada di Pemerintahan Desa, sebab dalam hal ini masyarakat tidak merasa dirugikan,” tegasnya.

Advertisement

Disinggung terkait pelaksanaan di lapangan, Politisi Partai Hanura ini mengungkap sejauh ini Pemerintah Desa dinilai kurang aktif.

“Oleh karena itu, Komisi I mendorong, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar menginventarisasi kembali kekuatan desa apabila ditemukan adanya kekayaan yang hilang,” tutur Husni.

Terkait 14 bidang yang dimaksud, Husni mengaku itu merupakan suatu kesepakatan terdahulu yang sudah dilakukan tukar guling. Dan tidak ada masalah atau sudah diselesaikan. Sedangkan yang dipermasalahkan hari ini adalah soal 1 bidang yang sudah menjadi atas nama perseorangan.

“Jadi di tahun 1996 lalu, tanah tersebut masih diakui sebagai tanah negara. Dan di tahun yang sama, juga disertifikatkan atas nama perseorangan dalam hal ini adalah Ahmad Jauzi Turseno. Sedangkan, pelimpahan suatu hak dari status tanah negara kepada seseorang itu harus ada pemberian hak berupa dokumen. Proses pengalihan hak ini juga harus ada pernyataan dari pemerintah kepada seseorang itu,” jelasnya.

Karena masyarakat tadi juga tidak mau diarahkan untuk melakukan proses hukum. Di samping itu, untuk melakukan proses hukum pun juga memakan biaya.

Advertisement

Oleh karena itu, Komisi I menekankan agar Pemerintahan Desa menilai ada yang tidak benar terkait kepemilikan yang berpindah. Maka hal itu bisa dituntut atau diminta pertanggungjawabannya.

“Untuk 1 bidang yang dipermasalahkan tadi, perlu ditegaskan jika itu sudah menjadi sertifikat. Jadi untuk membatalkan sertifikat itu ada 2 cara, yakni melalui proses pengadilan dengan mengambil alih kembali. Bentuk pengambilalihan ini bisa dibeli atau dihibahkan kembali dari pemilik tanah ke desa,” pungkas Husni. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas