SEKITAR KITA

Keluhkan Limbah Pemindangan di Watulimo, Massa ARPT Datangi DPRD untuk Tagih Janji Relokasi Pelaku Usaha

Diterbitkan

-

Keluhkan Limbah Pemindangan di Watulimo, Massa ARPT Datangi DPRD untuk Tagih Janji Relokasi Pelaku Usaha
AKSI: Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) saat mendatangi Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) kembali menggelar aksi damai dengan mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Rabu (01/02/2023) tadi. Kedatangan massa, untuk menagih janji tuntutan relokasi bagi pelaku pengolahan ikan laut (pemindangan) di Kecamatan Watulimo. Aksi massa sendiri, sebelumnya juga telah di tahun 2018 lalu, dimana massa menyampaikan aspirasi terkait limbah pemindangan ikan yang tidak kunjung ada solusi.

Koordinator Aksi, Mustaqfirin, mengatakan bahwa sejak tahun 2018 lalu, itu telah melakukan aksi damai maupun dengar pendapat (hearing) di DPRD Trenggalek. Akan tetapi, hingga awal tahun 2023, masalah limbah pemindangan di Kecamatan Watulimo, tidak kunjung terselesaikan.

“Apa yang menjadi tuntutan kita hari ini, masih sama dengan tahun 2018 lalu. Yaitu, agar lokasi pemindangan ikan, direlokasi dari Watulimo. Dari yang semula dirumah-rumah, berpindah ke Bengkorok. Akan tetapi, karena di lokasi relokasi yang ada di Bengkorok belum sepenuhnya siap digunakan, maka untuk sementara, kita merelokasi limbah dengan menggunakan mobil tanki,” ujar Firin saat dikonfirmasi, Rabu (01/02/2023) siang.

Dalam aksi damai itu, masyarakat akan memberikan waktu kepada Pemerintah Daerah atau dinas terkait, untuk menyelesaikan permasalahan limbah ini sampai tahun 2024. Seiringan dengan hal itu, mereka juga memberikan catatan khusus kepada pemerintah. Yakni, ketika proses ini tidak dilaksanakan, maka masyarakat akan bertindak sesuai dengan keinginannya.

“Kenapa sejak tahun 2018 sampai hari ini, masalah tersebut masih ada, karena pemerintah tidak betul-betul bekerja. Dibuktikan, saat dengar pendapat tadi mereka tidak mampu menjawab. Artinya, selama lima tahun terakhir tidak ada sedikitpun mereka untuk membahas solusi atas permasalahan ini,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga:

Masyarakat juga sangat menyayangkan, tambahnya, mengenai aparat penegak Perda, yang seakan-akan tutup mata terkait hal ini. Diharapkan kedepannya, bidang pengawasan dan pengendalian ini bisa dievaluasi agar mampu bekerja sesuai tugas pokok fungsinya.

Sampai saat ini, diketahui masih ada 12 usaha pemindangan yang belum relokasi. Dan pihaknya meminta, agar semua usaha pemindangan agar direlokasi ke tempat yang telah disediakan.

“Jika berbicara Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di tempat usaha pemindangan yang sekarang, itu tidak demikian. Yang kita tahu, IPAL ini adalah sebuah sistem dimana inputnya limbah dan outputnya air yang sesuai dengan baku mutu air. Namun kenyataannya, IPAL yang ada tidak sesuai spesifikasinya,” terang Firin.

Adapun beberapa tuntutan masyarakat yang disampaikan kali ini, diantaranya pertama, semua pelaku pemindangan yang masih berada di pemukiman warga baik memiliki IPAL ataupun tidak, agar segera berpindah ke tempat yang sudah disediakan (Bengkorok). Dua, jika dalam kurun waktu 30 hari, pemerintah tidak mampu melaksanakan relokasi tempat usaha pemindangan ke sentralisasi, maka masyarakat akan melakukan penyumbatan aliran limbah pindang.

Tiga, menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan khusus yang mengatur usaha perikanan yang berdampak pada lingkungan hidup. Empat, menuntut aparat penegak hukum maupun penegak Perda untuk melaksanakan tindakan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir atau lima, menuntut kepada pimpinan DPRD untuk membuat nota kesepakatan. Jika poin-poin tersebut diatas tidak dilaksanakan oleh pemangku kebijakan. Maka tindakan masyarakat bukan lagi tanggung jawab rakyat, melainkan tanggung jawab Ketua Komisi III.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, masyarakat tidak hanya menyampaikan keluh kesahnya soal limbah pemindangan dengan berorasi. Namun, masyarakat juga membentangkan banner bertuliskan ‘Desa Kami Bukan TPA, Yang Selalu Dikasih Bau Busuk & Udara Tercemar, Kami Melawan Karena Sudah Keterlaluan, Tolak Limbah Pemindangan dan Sehatmu Tidak Dapat Ditukar Uang’.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, M Hadi, mengatakan dukungannya agar limbah pemindangan ini tidak semakin meluas dan mencemari lingkungan sekitar. “Kita (Komisi III) mensupport agar permasalahan limbah ini segera dicarikan solusi. Karena kita tidak ingin lingkungan dan aliran sungai yang ada disekitarnya tercemar oleh limbah,” ujarnya.

Intinya, ujar Hadi, masyarakat di sekitar lokasi pemindangan bisa segera mendapat solusi atas permasalahan limbah ini. Pada dasarnya, para pengusaha pemindangan ini sudah membuat IPAL. Kemungkinannya, IPAL yang dibuat tersebut belum memenuhi standar. Walaupun dalam pemasangannya, melibatkan konsultan dari Dinas PKPLH.

“Sesuai dengan Perda RTRW lama, harapan masyarakat agar lokasi pemindangan ini direlokasi dan tidak berada di wilayah pasar penduduk,” papar Hadi.

Politisi PKB ini menyampaikan, jika lokasi relokasi sudah disediakan Pemerintah Daerah. Hanya saja, IPAL yang ada masih tergolong kecil. Diharapkan di tahun anggaran 2024 mendatang, dinas terkait bisa mengutamakan pembuatan IPAL yang lebih memadai. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas