Hukum & Kriminal
Kasus Pengeroyokan di Watulimo Trenggalek, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka
Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Watulimo. Mereka adalah BPN, AAT, DP dan DIW, semuanya warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Sementara korban dari aksi ini, adalah DFF yang juga warga dari kecamatan sama.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Wakapolres, Kompol Sunardi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan. “Berkat kerja keras yang dilakukan, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Watulimo,” ucapnya dalam keterangan yang disampaikan, Selasa (31/01/2023) sore.
Dijelaskan Wakapolres Trenggalek, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (26/12/2022) lalu. Aksi sendiri, berawal saat korban bersama sejumlah temannya sedang menuju ke Jembatan Kembar Pelabuan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi dan berpapasan dengan pelaku.
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
“Diduga, saat iru ada selisih paham antar keduanya hingga kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban,” terang Kompol Sunardi.
Atas peristiwa tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut. “Beberapa barang bukti yang telah kita amankan di antaranya kaos, jaket, keranjang ikan dan rekaman CCTV dari PPN Prigi,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditulis, keempat pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kompol Sunardi. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19