Hukum & Kriminal
Kasus Pengeroyokan di Watulimo Trenggalek, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka

Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Watulimo. Mereka adalah BPN, AAT, DP dan DIW, semuanya warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Sementara korban dari aksi ini, adalah DFF yang juga warga dari kecamatan sama.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Wakapolres, Kompol Sunardi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan. “Berkat kerja keras yang dilakukan, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Watulimo,” ucapnya dalam keterangan yang disampaikan, Selasa (31/01/2023) sore.
Dijelaskan Wakapolres Trenggalek, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (26/12/2022) lalu. Aksi sendiri, berawal saat korban bersama sejumlah temannya sedang menuju ke Jembatan Kembar Pelabuan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi dan berpapasan dengan pelaku.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
“Diduga, saat iru ada selisih paham antar keduanya hingga kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban,” terang Kompol Sunardi.
Atas peristiwa tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut. “Beberapa barang bukti yang telah kita amankan di antaranya kaos, jaket, keranjang ikan dan rekaman CCTV dari PPN Prigi,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditulis, keempat pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kompol Sunardi. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















