Politik

Kebut Pembahasan Sembilan Ranperda, DPRD Bentuk Tiga Panitia Khusus

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Pelaksanaan rapat paripurna di Kantor DPRD Trenggalek

Memontum Trenggalek – Dalam rangka menyelesaikan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru usulan eksekutif dan legislatif, DPRD Trenggalek resmi bentuk tiga Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus DPRD ini, dibarengi dengan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi.

“Hari ini kita menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas PU fraksi terhadap 5 Ranperda usulan DPRD. Sekaligus, pembentukan Pansus DPRD yang akan membahas 9 Ranperda. Nantinya, masing-masing pansus akan membahas 3 Ranperda,” ungkap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, saat dikonfirmasi Jumat (16/07) tadi.

Baca Juga:

    Dikatakan Agus, setelah pembentukan pansus ini. Selanjutnya, sembilan Ranperda baru itu akan dikebut pembahasannya untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Trenggalek.

    “Karena kondisi pandemi yang terjadi saat ini, membuat teman-teman di pansus untuk lebih fokus menyelesaikan pembahasan Ranperda yang ada. Mengingat, agenda kunjungan kerja (Kunker) tidak ada,” imbuhnya.

    Dirinya menargetkan, pembahasan Ranperda ini bisa segera terselesaikan. Sementara ketika ditanya soal sembilan Ranperda yang akan dibahas ditingkat Pansus, Agus menyebut salah satunya Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Yang mana dalam waktu dekat harus segera diselesaikan dan disahkan menjadi Perda.

    Advertisement

    “Untuk Ranperda RPJMD 2021-2026, memang harus dikebut pembahasannya. Mengingat Ranperda itu harus segera disahkan menjadi Perda pasca 6 bulan masa kepemimpinan kepala daerah yang baru,” terang Agus.

    Masih menurut Politisi Partai PKS ini, pembahasan Ranperda RPJM 2021-2026, ditargetkan selesai bulan Agustus 2021 mendatang. Adapun Ranperda lain yang juga akan dibahas Pansus DPRD, diantaranya Ranperda terkait perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

    Tidak ketinggalan, tambahnya, Ranperda Perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.

    Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara mengungkapkan harapannya pasca Ranperda itu resmi disahkan. “Untuk Ranperda atas Perda Perubahan pengujian kendaraan bermotor atau KIR, nantinya akan bisa menjawab kegelisahan masyarakat terkait kendaraan apa saja yang harus dan tidak harus menjalani uji KIR,” jelas Wabup Syah.

    Kemudian Ranperda tentang RPJM 2021-2026, lanjut suami Fatihatur Rohmah ini, didalamnya mencakup visi misi Bupati dalam pembangunan Trenggalek 5 tahun kedepan. “Mengapa ini mencakup visi misi Bupati untuk pembangunan 5 tahun kedepan. Karena ini berkaitan dengan target kita mewujudkan 100 desa wisata di Kabupaten Trenggalek,” tegasnya. Wabup Syah pun berharap, Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda. Dengan demikian, semua program pembangunan pemerintah yang menjadi visi misi Bupati Trenggalek segera memiliki payung hukum yang jelas. (mil/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas