Hukum & Kriminal

Jelang Akhir Tahun, Upal Beredar, Pria di Trenggalek Diciduk Polisi

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (mil)
Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (mil)

Trenggalek Memontum – Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu (upal) di Desa Bogoran Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yakni Misdiyanto alias Ateng (40) warga Dusun Branjang RT19/RW06 Desa Bogoran Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek ditangkap pihak yang berwajib atas laporan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu.

“Kami berhasil menangkap pelaku Ateng atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki membeli 2 bungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, ” ucap Kapolres, Senin (30/12/2019) sore.

Dikatakan Kapolres, pelapor memberi uang kembalian Rp 16 ribu kepada pelaku. Merasa curiga, uang tersebut dibawa Polsek Kalangbret Polres Tulungagung untuk dicek keaslian uang tersebut. Diduga uang tersebut adalah uang palsu.

Advertisement

Mendapatkan laporan tersebut Polsek Kalangbret meneruskan laporan ke Unitreskrim Polres Tulungagung dan bekerjasama tim Opsnal Polres trenggalek.

“Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan Raya Kedunglurah masuk Kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek. Pada
saat diamankan, pelaku saat itu bersama temannya. Dan setelah diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun berdasarkan hasil gelar perkara awal diketahui bahwa perkara masuk TKP wilayah hukum Polres Trenggalek ,sehingga langsung dilimpahkan ke Polres Trenggalek, ” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 lembar uang pecahan palsu Rp 50 ribu, 2 bungkus rokok, sebuah airsoftgun model pistol, 1 unit mobil avanza warna hitam dengan Nopol AG 1859 YU, 1 unit hp merek Nokia dan 5 lembar uang pecahan palsu Rp 50 ribu.

Kapolres menegaskan berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dari seseorang bernama Mukhlis asal Jember. Pelaku mengenal Mukhlis saat bertemu di dalam bus jurusan Surabaya – Jember.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut, ” pungkas Kapolres.

Advertisement

Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mil/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas