Hukum & Kriminal
Jelang Akhir Tahun, Upal Beredar, Pria di Trenggalek Diciduk Polisi
Trenggalek Memontum – Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu (upal) di Desa Bogoran Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yakni Misdiyanto alias Ateng (40) warga Dusun Branjang RT19/RW06 Desa Bogoran Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek ditangkap pihak yang berwajib atas laporan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu.
“Kami berhasil menangkap pelaku Ateng atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki membeli 2 bungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, ” ucap Kapolres, Senin (30/12/2019) sore.
Dikatakan Kapolres, pelapor memberi uang kembalian Rp 16 ribu kepada pelaku. Merasa curiga, uang tersebut dibawa Polsek Kalangbret Polres Tulungagung untuk dicek keaslian uang tersebut. Diduga uang tersebut adalah uang palsu.
Mendapatkan laporan tersebut Polsek Kalangbret meneruskan laporan ke Unitreskrim Polres Tulungagung dan bekerjasama tim Opsnal Polres trenggalek.
“Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan Raya Kedunglurah masuk Kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek. Pada
saat diamankan, pelaku saat itu bersama temannya. Dan setelah diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun berdasarkan hasil gelar perkara awal diketahui bahwa perkara masuk TKP wilayah hukum Polres Trenggalek ,sehingga langsung dilimpahkan ke Polres Trenggalek, ” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 lembar uang pecahan palsu Rp 50 ribu, 2 bungkus rokok, sebuah airsoftgun model pistol, 1 unit mobil avanza warna hitam dengan Nopol AG 1859 YU, 1 unit hp merek Nokia dan 5 lembar uang pecahan palsu Rp 50 ribu.
Kapolres menegaskan berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dari seseorang bernama Mukhlis asal Jember. Pelaku mengenal Mukhlis saat bertemu di dalam bus jurusan Surabaya – Jember.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut, ” pungkas Kapolres.
Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mil/oso)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19