Pemerintahan

Ini Langkah Dinas Pendidikan Trenggalek Hadapi New Normal

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Totok Rudijanto. (ist)
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Totok Rudijanto. (ist)

Memontum Trenggalek – Menghadapi era kenormalan yang baru atau New Normal, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pendukung protokol kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan petunjuk teknis BOS dan Permendikbud nomor 20 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOP PAUD dan kesetaraan dimasa kedaruratan Covid-19 menyebutkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk membeku pulsa, paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Totok Rudijanto mengatakan jika dana BOS dan BOP PAUD dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pendukung protokol kesehatan. “Dana BOS dan BOP PAUD juga dapat digunakan untuk pembelian cairan pembersih tangan, desinfektan, masker atau alat penunjang kebersihan serta alat pengukur suhu tubuh (Thermogun),” ucap Totok, Selasa (16/06/2020) siang.

Dikatakan Totok, aturan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD sudah jelas dan ada petunjuknya. Sehingga penggunaan anggaran tersebut diperbolehkan untuk membeli kebutuhan pendukung protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Dalam rangka menghadapi era New Normal dilingkungan sekolah, Dindikpora Trenggalek masih terus mematangkan persiapan-persiapan yang harus dipenuhi masing-masing sekolah.

Advertisement

“Kami sudah melakukan rapat bersama jajaran, baik secara langsung maupun daring (online). Hal ini dilakukan guna memantau kesiapan masing-masing sekolah menghadapi era New Normal,” imbuhnya.

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing sekolah, lanjut Totok, diantaranya memenuhi sejumlah peralatan pendukung protokol kesehatan saat siswa mulai masuk sekolah. Seperti halnya menyediakan sarana mencuci tangan, memakai masker bagi siswa maupun guru saat proses belajar mengajar dan penyediaan hand sanitizer di setiap ruang kelas.

“Dan sebelum proses belajar mengajar dimulai, ruang kelas juga harus disemprot dengan desinfektan. Serta kegiatan belajar mengajar hanya akan dilakukan selama 4 jam,” jelas Totok.

Untuk bisa tetap menjaga jarak saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, jumlah siswa juga akan dibatasi dalam setiap kelas. Jika jumlah siswa dalam 1 kelas lebih dari 20, maka akan dibuat 2 shift dengan waktu yang akan diatur oleh masing-masing guru pengajar.

“Namun untuk beberapa kegiatan belajar yang bisa dilakukan secara online, maka juga akan dilakukan secara online,” tegasnya. (mil/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas