Pemerintahan

Ini Harapan Bupati Trenggalek Kepada Pejabat Baru

Diterbitkan

-

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. (ist)
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. (ist)

Trenggalek – Usai melantik sejumlah pejabat, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menaruh beberapa harapan, terlebih kepada dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Dalam upacara pelantikan yang digelar secara teleconference tersebut, Bupati Nur Arifin mengambil sumpah sebanyak 38 pejabat di lingkup Pemkab Trenggalek.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang baru, Totok Rudijanto, Bupati Nur Arifin salah satunya berpesan untuk bersiap menghadapi new normal khususnya di sektor pendidikan.

Selain itu juga untuk memisahkan antara bidang pembangunan dengan pendidikan.

“Pisahkan kabid-kabid yang melaksanakan fungsi konstruksi pembangunan dengan kabid-kabid pendidikan usia dini, dasar dan menengah,” pesan Bupati, Jumat (29/05/2020) sore.

Dengan begitu, lanjut Bupati, nanti bisa fokus pada peningkatan SDM. “Juga kurikulum siswa dan fokus kepada upaya-upaya mencerdaskan bangsa, sekaligus sekolah menjadi ruang yang inklusif bagi mereka yang rentan dan ramah anak,” imbuhnya.

Advertisement

Sedangkan untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang baru dilantik, Bupati meminta agar ada kerjasama dengan Diskominfo terkait kesiapan Satu Data berbasis NIK.

Sehingga dapat dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan sosial dan dasar seperti bidang kesehatan, pendidikan maupun investasi.

“Jangan lagi nanti ada orang miskin tidak mendapatkan bantuan karena tidak punya NIK atau anak tidak bisa sekolah atau mengambil ijazah karena tidak punya akte kelahiran, hal-hal seperti ini yang tidak boleh ada lagi di Kabupaten Trenggalek,” kata suami Novita Hardiny ini.

Dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Bupati Trenggalek secara khusua mengadakan sesi wawancara. Dari wawancara tersebut, menurut Bupati, apa yang disampaikan peserta akan menjadi kontrak kinerja dan dipublikasikan sehingga dapat menjadi evaluasi.

“Meskipun sesuai Peraturan Kepegawaian sebelum 2 tahun, jika tidak terjadi kejadian fatal mungkin tidak bisa dimutasi dan sebagainya, namun kita berhak mengevaluasi, apabila tidak sesuai dengan yang disampaikan,” pungkasnya. (mil/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas