Politik

Hearing Makam Misterius di Trenggalek Kembali Deadlock

Diterbitkan

-

Hearing Makam Misterius di Trenggalek Kembali Deadlock
KEDUA: Suasana hearing kedua antara warga Kelurahan Kelutan di Aula Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Hearing kali kedua antara warga Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek di Gedung DPRD Trenggalek, kembali menemui jalan buntu alias deadlock. Itu karena, solusi yang disampaikan pemerintah daerah atas keberadaan makam yang menjadi keberatan warga, tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

Pimpinan rapat yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, mengatakan jika dalam hearing kali ini tidak dihadiri pihak ahli waris. Sebelum hearing digelar, pihak ahli waris masih bersikukuh untuk tidak akan memindahkan makam tersebut.

“Hasil negosiasi sudah disampaikan oleh asisten pemerintah dalam hearing kedua hari ini. Pada prinsipnya, pihak ahli waris berpesan agar jenazah ibunya itu tidak dipindahkan. Itu pesan yang kami terima sampai saat ini, karena yang bersangkutan tidak hadir di sini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/06/2022) sore.

Adapun hasil negosiasi bersama ahli waris, yaitu jika makam tersebut tidak dipindah dengan beberapa catatan. Salah satunya, tidak diperkenankan adanya makam baru di lahan tersebut dan menghilangkan simbol makam yang sudah ada.

“Akan tetapi, seperti yang sudah disampaikan secara lisan dan kita ketahui bersama, bahwa dari warga Kelurahan Kelutan memang tetap berkeinginan untuk pemindahan makam tersebut. Dan selanjutnya, pemerintah daerah diberi waktu sepekan untuk mediasi kembali,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga :

Nantinya, yang lebih ditekankan adalah bagaimana membujuk pihak ahli waris dengan cara lain. Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk norma sosial, adat, tetapi juga terkait dengan masalah administrasi. Ini yang menjadi poin untuk mendesak dan memohon ahli waris agar bersedia memindahkan makam tersebut.

“Tadi pun sebenarnya kita sudah berbicara soal ranah hukum. Ternyata, alurnya sangat panjang. Dalam hal ini, keinginan masyarakat agar pemerintah mewakili warga dengan cara melayangkan gugatan. Akan tetapi tidak bisa segampang itu,” kata Agus.

Berbicara kasus pidana, nantinya akan ada pihak yang dirugikan. “Dan ini akan kita lakukan mediasi lagi. Termasuk melakukan peninjauan terkait Perda RTRW. Jika memang makam itu ternyata menyalahi Perda RTRW, pasti ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk meminta jenazah itu bisa dipindahkan,” jelasnya.

Politisi PKS ini menegaskan, dalam waktu sepekan ke depan, pemerintah daaerah akan memberi keputusan. Yang mana keputusan ini dikeluarkan oleh Bupati Trenggalek secara tertulis. “Nanti kalau keputusan bupati sudah diterima warga dan belum memuaskan. Ya akan kita lanjutkan prosesnya nantinya seperti apa,” jelas Agus.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Kelutan menolak adanya makam misterius yang ada di daerahnya sejak kurang lebih sebulan lalu. Warga merasa, selama proses pemakaman itu tidak ada izin sama sekali dari pihak keluarga. Bahkan, jenazah dan keluarga pun bukan merupakan warga asal Kelurahan Kelutan. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas