Politik

Gelar Paripurna, Pansus DPRD Beri Catatan Strategis Atas LKPj Bupati Trenggalek Tahun 2023

Diterbitkan

-

LKPj: Rapat paripurna dalam rangka rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Trenggalek tahun 2023. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dalam rangka konsistensi rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2023. Dipimpin langsung Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Doding Rahmadi, serta Arik Sri Wahyuni dan juga Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.

Adapun catatan strategis DPRD Trenggalek atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Trenggalek 2023 itu diantaranya Pemkab Trenggalek harus memperbaiki kinerja kedepannya. LKPj Bupati tahun 2023 dibuat mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019.

“Undang-Undang tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terkait teknis penyusunan LKPj Bupati ini juga sudah berpedoman Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Wakil Ketua DPRD, Doding Tahmadi saat dikonfirmasi, Kamis (18/04/2024) tadi.

Bahkan, lanjutnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2023 mencakup urusan wajib dan urusan pilihan, yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tugas-tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan. “Pelaksanaan penyelenggaraan Pemkab sudah sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD. Dalam APBD telah tercermin untuk mewujudkan masyarakat Trenggalek yang religius, mandiri dan sejahtera melalui percepatan peningkatan pembangunan di bidang sumber daya manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan,” imbuhnya.

Doding mengatakan, sebenarnya LKPj Bupati Trenggalek tahun 2023 yang diserahkan ke DPRD telah memenuhi kriteria layak secara regulasi dan substansi. Kendati demikian, wakil rakyat tidak serta-merta menerimanya karena perlu mengkaji lebih mendalam. Untuk itu, DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) LKPj yang memiliki tugas dan wewenang mencermati hingga menganalisis.

Advertisement

Baca juga :

“Dari hasil pencermatan dan analisis pansus LKPj itu, kami jadikan dasar perumusan rekomendasi perbaikan jalannya pemerintahan pada tahun yang akan datang,” tutur Politisi PDI-Perjuangan ini.

Atas rekomendasi-rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati sendiri, tercatat tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Dalam garis besar catatan pertama dimana terdapat capaian ekonomi makro dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang sudah baik dan perlu dimaksimalkan,” katanya.

Rekomendasi itu, sambungnya, memiliki tujuan masing-masing, seperti rekomendasi indikator makro ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif berbasis potensial lokal, terciptanya lapangan kerja yang berdampak pada penanggulangan kemiskinan.

“Selain itu ada 15 visi misi daerah dimana ada 9 indikator yang sudah maksimal dan 6 indikator yang belum maksimal,” tambah Doding.

Advertisement

Sementara rekomendasi ketiga yakni tentang keuangan, dimana perlu memaksimalkan bantuan anggaran dari pusat. Karena ada pola berbeda, misal yang sudah terjadi dalam perbaikan Jalan Ngampon – Ngantru.

“Maka dalam hal ini, pemkab harus bisa meningkatkan insentif anggaran dari pusat untuk memajukan pembangunan daerah. Semua catatan itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam proses berjalannya pemerintah ke depan,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas