Politik

Bahas Rencana Teknis Fisik hingga RAB dan SiRUP, Komisi III DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait

Diterbitkan

-

Bahas Rencana Teknis Fisik hingga RAB dan SiRUP, Komisi III DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
RAKER: Suasana rapat kerja (Raker) Komisi III dengan OPD mitra di Aula Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/sit)

Memontum Trenggalek – Dalam rangka membahas perencanaan teknis fisik (konstruksi) yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan APBD tahun 2022, Komisi III DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja (Raker) bersama OPD mitra. Bertempat di Aula Kantor DPRD Trenggalek, kali ini Komisi III memanggil seluruh OPD yang ada kaitannya dengan pekerjaan fisik.

“Jadi, Komisi III hari ini memanggil seluruh OPD yang ada kaitannya dengan pekerjaan fisik. Tentunya, tahapan APBD itu harus sesuai Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) berbasis web dengan arahan KPK per tanggal 30 Januari. Dan ini harus segera di launching di Unit Layanan Pengadaan (ULP) daerah,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto, saat dikonfirmasi Rabu (26/01/2022) sore.

Pihaknya menegaskan, untuk patuh dan taat sesuai saran dan aturan dari KPK. Akan tetapi ada satu hal, yakni melihat keluhan dari rekanan dan yang lainnya di tahun 2021. Banyak yang mengalami perubahan harga dengan yang ada pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Misalnya, ada barangnya tapi harga tidak sesuai,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Komisi III akan mengadopsi juga melihat Peraturan Bupati (Perbup) yang ada apakah sesuai standar harga untuk tahun 2022 atau masih memakai harga di tahun 2021. “Melihat hal ini, kami dari Komisi III melihat standar harga yang tertera dalam Perbup tersebut. Apakah benar apa yang dikeluhkan oleh teman-teman pengusaha,” kata Pranoto.

Terkait standar harga, Komisi III menilai yang ada di dalam Perbup tidak sesuai dengan sistem yang ada. Dirinya mencontohkan, harga besi jenis 12 standar harganya Rp 98 ribu. Namun harga jual saat ini mencapai Rp 122 ribu bahkan Rp 128 ribu.

Advertisement

Baca juga :

“Intinya tidak sesuai dengan sistem yang ada di lapangan. Dan saran dari KPK, di akhir Januari ini, SiRUP tetap dilaunching. OPD harus siap, karena SiRUP ini merupakan pagu dari jenis kegiatan tidak masuk kepada RAB. Sehingga, tidak ada suatu persoalan yang tidak akan menindaklanjuti saran masukan dari KPK,” terangnya.

Terkait solusi Standar Satuan Harga (SSH) yang disampaikan, sebenarnya tahapan membuat Perbup harus terjun ke lapangan seperti melakukan survei pasar. “Kalau dulu-dulu itu, swakelola dari masing masing OPD yang mengkomandani, karena kemarin yang banyak fisiknya adalah di PUPR dan PKPLH. Tentunya, dua OPD itu yang menentukannya. Tapi di tahun 2020 dan 2021 itu, dipihak ketigakan. Tentunya setelah disurvei, harganya itu dikaji oleh bagian keuangan dan bagian pembangunan,” kata Pranoto.

Kemungkinan, yang disurvei bulan Januari 2021 karena Perbup tersebut ditetapkan pada bulan Juli 2021. Dalam hal ini tidak ada yang disalahkan ketika survei di bulan Januari dan sekarang harganya tidak hanya naik, akan tetapi ganti harga. “Kalau saya lihat di Perbup tahun 2020 dan 2021, kenaikannya hanya 3 sampai 4 persen. Padahal kenyataan yang ada di lapangan, lebih dari itu,” ujarnya.

Sehingga, tambahnya, saran Komisi III telah disepakati untuk wajib mengevaluasi Perbup ini ketika dalam mengimplementasikan di lapangan. Mengingat, adanya perubahan yang persuasif terkait harga barang, maka akan segera dilakukan monitoring. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas