Politik

Bahas Persiapan Kegiatan Tahun 2022, Komisi IV DPRD Trenggalek Beri Catatan Tiga OPD Mitra

Diterbitkan

-

Bahas Persiapan Kegiatan Tahun 2022, Komisi IV DPRD Trenggalek Beri Catatan Tiga OPD Mitra
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Dalam rangka persiapan kegiatan di tahun 2022 dan perencanaan kegiatan di tahun 2023, Komisi IV DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra.

“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan tiga OPD, yaitu Direktur RSUD, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek. Hasilnya, untuk rumah sakit ditemukan kaitannya dengan retribusi parkir sejak tahun 2019 hingga 2022, yang tidak ada pendapatan sama sekali. Dan itu, kembali kita pertanyakan,” terang Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, Rabu (02/03/2022) tadi.

Dari pihak eksekutif menyebut, jika sudah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), yang nantinya akan dilakukan tindak lanjut MoU antara rumah sakit dengan pihak ketiga. “Kalau bisa, akan dilihat apakah bisa exit (keluar) dari MoU yang dimaksud dengan berbagai kajian. Nantinya, juga akan melibatkan audit lembaga independen. Dari hasil audit, nantinya tentu akan menjadi pertimbangan untuk memutuskan apakah MoU ini dilanjutkan atau tidak,” imbuhnya.

Di sisi lain, lanjut Sukarudin, Komisi IV menyarankan agar fokus retribusi parkir di rumah sakit harus memperhatikan beberapa hal. Seperti, rencana atau Masterplan ditinjau ulang untuk parkir pegawai dan pengunjung. Selanjutnya, untuk parkir kendaraan roda 4, pihaknya menawarkan pola lelang.

Artinya, terangnya, parkir sepeda motor siapa yang berani untuk mengelolanya dengan lokasi yang sudah ada. Begitu pula dengan parkir mobil, akan dilelang dan siapa yang siap mengelolanya.

Advertisement

“Berikutnya, untuk rumah sakit, kita khususnya bangunan yang baru yang saat ini masih dalam proses. Dan baru diperkirakan selesai pertengahan Maret 2022 dan perlu adanya Alat Kesehatan (Alkes) yang membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 150 miliar. Oleh karena itu, di tahun 2022 ini kira-kira kemampuan mengisi Alkes tersebut hanya sekitar Rp 50 hingga 70 miliar. Sisanya, akan diselesaikan di tahun anggaran berikutnya di tahun 2023,” terang Sukarudin.

Tidak hanya itu, yang lebih penting dari semuanya adalah terkait gudang. Karena, di rumah sakit ini gudang yang ada belum bisa dikatakan representatif. Bahkan, gudang sementara yang digunakan saat ini adalah ruang inap paviliun yang lokasinya ada di depan rumah sakit.

Baca juga :

“Maka, kita meminta di tahun 2022, gudang itu harus dipindahkan. Dan ruang itu dikembalikan fungsinya ke semula. Ini sangat disayangkan, tempat strategis seperti itu hanya digunakan untuk gudang,” tegasnya.

Untuk Dinas Kesehatan, ada beberapa hal yang disoroti Komisi IV. Salah satunya, sisi keadilan pelayanan. Artinya, selama ini masyarakat yang jarak tempuhnya jauh  ke rumah sakit. Mereka memilih untuk ke Puskesmas, yang lokasinya lebih dekat dengan rumah.

“Kita meminta agar Puskesmas yang jauh dengan kota, sarana prasarana untuk lebih dilengkapi. Contohnya di Kecamatan Watulimo, dari hasil Sidak kemarin, ternyata untuk lahannya habis. Maka kita minta, wajib hukumnya di tahun 2023, ada pengembangan Puskesmas Watulimo. Minimal, pengadaan tanah untuk pengembangan puskesmas di sana,” jelas Sukarudin.

Advertisement

Dikarenakan, terangnya, di Kecamatan Watulimo, sangat jauh untuk menjangkau rumah sakit yang ada di kota. Belum lagi, jika Jalur Lintas Selatan (JLS) maupun proyek pembangunan Pelabuhan Prigi, sudah berjalan. Tentu, hal ini dirasa penting dalam rangka mempersiapkan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai.

Dengan demikian, kedepannya dalam jangka panjang, bisa dinaikkan statusnya dari Puskesmas menjadi Rumah Sakit seperti yang ada di Kecamatan Panggul.

Masih terang Politisi PKB ini, untuk Puskesmas Panggul yang saat ini naik menjadi rumah sakit, kenyataannya belum siap di tahun ini tapi di tahun 2023. “Di tahun 2023 nanti, tentu harus mempersiapkan beberapa hal yang menjadi persyaratan rumah sakit agar boleh beroperasi. Statusnya saat ini kan masih puskesmas, ini bisa dihapus jika puskesmas pengganti harus sudah eksis. Maka ini perlu adanya Peraturan Daerah (Perda), yang mana di tahun 2022 ini haris sudah diundangkan,” paparnya.

Perlu diketahui, jika Perda Puskesmas Panggul ini belum atau tidak ada, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Trenggalek. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas