Politik

Bahas APBD 2024, Banggar DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja dengan TAPD

Diterbitkan

-

BANGGAR: Suasana rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat yang dilaksanakan di Graha Paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten dan anggota Banggar DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan bahwa digelarnya rapat kerja ini untuk membahas mengenai pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD) tahun 2024. “Hari ini rapat Banggar DPRD dengan TAPD menindaklanjuti pembahasan terkait pelaksanaan APBD tahun 2024 di tingkat komisi. Jadi beberapa hari lalu, komisi-komisi telah membahas APBD tahun 2024 bersama OPD mitra,” katanya saat dikonfirmasi seusai memimpin rapat, Kamis (16/11/2023) sore.

Hasil rekomendasi dari masing-masing komisi, ujarnya, Banggar DPRD telah mengkonfirmasikan bersama TAPD. Alhasil, pembahasan dalam pelaksanaan APBD masih menyoal tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rencananya besok kita akan melakukan rapat lanjutan bersama OPD penghasil (PAD) untuk mengetahui lebih dalam terkait pendapatan di Kabupaten Trenggalek. Kita juga akan menyoroti kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ini bagaimana potensi PAD kita bisa meningkat,” kata Samsul.

Baca juga :

Advertisement

Dikatakan Politisi PKB ini, selama pembahasan di tingkat komisi-komisi masih bersifat makro. Dan menurut informasi ada penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 42 miliar dengan peruntukan yang jelas.

Yang mana penambahan anggaran tersebut akan dialokasikan kepada gaji ASN yang naik 8 persen dan juga gaji PPPK dari rencana rekruitmen di tahun 2023 untuk tahun 2024. “Nilai itu memang fokus pada kenaikan gaji ASN sekitar 8 persen dan PPPK,” imbuhnya.

Masih terang Samsul, terkait PAD, pihaknya menekankan masih berkutat pada kenaikan di beberapa item. Seperti di Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang semula Rp 48 milliar naik menjadi Rp 53 miliar. Sedangkan Perda tentang PDRD juga baru ditetapkan.

“Untuk lain-lain, besuk akan kita tindaklanjuti terkait pendapatan dari sektor-sektor lain. Diantaranya, dari PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan lain sebagainya. Mudah-mudahan dengan mengundang sektor penghasil besok, bisa menambah PAD kita dan APBD kita juga akan bertambah,” papar Samsul. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas