SEKITAR KITA

Aliansi Mahasiswa Trenggalek Gelar Aksi Damai Penolakan Perpu Cipta Kerja

Diterbitkan

-

Aliansi Mahasiswa Trenggalek Gelar Aksi Damai Penolakan Perpu Cipta Kerja
TOLAK: Aksi turun jalan sejumlah mahasiswa di Trenggalek, yang menolak Perpu Cipta Kerja di depan Kantor DPRD. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek, menggelar aksi turun ke jalan, Kamis (12/01/2023) tadi. Mereka menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja.

Koordinator aksi, Mochamad Sodiq Fauzi, menyampaikan bahwa penerbitan Perpu Cipta Kerja ini merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI. “Perpu ini merupakan pembangkang terhadap konstitusi RI dan juga gejala yang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan. Ini semakin menunjukkan, bahwa presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang berdampak pada kehidupan bangsa yang dilakukan secara demokratis,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/01/2023) siang.

Dirinya menilai, penerbitan Perpu Cipta Kerja ini tidak memenuhi syarat. Karena tidak adanya ihwal kegentingan yang memaksa, kesombongan hukum maupun proses pembuatan undang-undang pada umumnya. “Seharusnya, Pak Presiden itu mengeluarkan Perpu pembatalan Cipta Kerja sesaat setelah disahkan. Karena adanya penolakan secara massif dari seluruh elemen masyarakat,” tegas Sodiq.

Namun, menurutnya, saat itu presiden justru meminta masyarakat yang menolak Perpu Cipta Kerja melakukan judicial review. Oleh karena itu, dengan terbitnya Perpu Cipta Kerja tersebut Aliansi Mahasiswa Trenggalek menyatakan beberapa sikap. Diantaranya, mengecam penerbitan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menuntut Presiden melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.

Selanjutnya, menarik kembali Perpu Nomor 2 tahun 2022. Menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi. Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis dan hak-hak asasi manusia.

Advertisement

Baca juga:

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan ada beberapa tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Trenggalek di depan Kantor DPRD. “Adapun tuntutan yang disampaikan kali ini adalah membatalkan adanya Perpu Cipta Kerja, karena ini domainnya memang ada di DPR. Diharapkan, DPRD Kabupaten bisa membawa aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Selanjutnya, Aliansi Mahasiswa Trenggalek juga meminta agar DPRD Trenggalek, untuk melakukan usulan ke DPR RI tentang perubahan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dibatalkan oleh MK.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga berterima kasih atas tuntutan yang disampaikan perwakilan mahasiswa ke kantor DPRD. Mengingat, masyarakat yang bertugas sebagai kontrol sosial dalam menyampaikan aspirasinya.

“Nanti akan kita teruskan ke DPR RI agar menjadi salah satu atensi DPR RI dalam menjalankan tugas fungsinya,” imbuhnya.

Menurutnya, pasca diterbitkannya keputusan MK soal Perpu Cipta Kerja ini, ditindaklanjuti dengan usulan undang-undang-undang baru. Akan tetapi, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2023, tidak muncul.

Advertisement

Padahal, Prolegnas ini merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang berada pada tahapan awal yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Tetapi, usulan undang-undang-undang pasca diterbitkannya keputusan MK terkait Perpu Cipta Kerja tidak ada.

“Tidak munculnya undang-undang baru dalam Prolegnas 2023 ini, kita juga masih belum tau. Entah karena pemerintah atau DPR yang lemot dalam pengusulannya, sehingga dalam Prolegnas itu tidak muncul. Sampai akhirnya presiden mengeluarkan Perpu itu, karena tidak adanya undang-undang baru sampai November 2022 kemarin. Maka yang akan terjadi adalah kekosongan hukum,” tegas Doding.

Dirinya menegaskan, jika sebelumnya Perpu ini dibatalkan oleh DPR. Sehingga, masih ada waktu selama 10 bulan, untuk membahas maupun mengusulkan undang-undang Cipta Kerja yang baru. “Kalaupun ada kekosongan hukum di tahun 2023 ini tentu akan berbahaya. Harusnya pemerintah itu tidak mengeluarkan Perpu tapi mengeluarkan draf rancangan yang diusulkan ke DPR di tahun 2022 kemarin. Sehingga tahun 2023, di Prolegnas itu akan muncul dan akan dibahas oleh DPR. Dengan demikian, November 2023 nanti akan ada undang-undang baru sesuai yang diinginkan MK,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada 30 Desember 2022, pemerintah mengumumkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu tersebut juga sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada 25 November 2021.

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas