SEKITAR KITA
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Organisasi Profesi di Trenggalek Gelar Aksi Damai
Memontum Trenggalek – Tolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan), perwakilan organisasi profesi di Kabupaten Trenggalek, menggelar aksi damai. Aksi damai yang terpusat di Tugu Alun-Alun Trenggalek, dilanjutkan dengan berjalan kaki ke Kantor DPRD, dengan diikuti perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Fisioterapi Indonesia serta Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
“Hari ini kita kedatangan dari tujuh perwakilan organisasi profesi, yang bernaung di Dinas Kesehatan. Yang mana, mereka menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD,” ungkap Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, saat dikonfirmasi seusai menemui perwakilan organisasi profesi di Aula Kantor DPRD, Senin (28/11/2022) sore.
Adapun beberapa alasan yang membuat mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, tambahnya, salah satunya adalah Undang-undang harus mengikuti prosedur soal keterbukaan kepada masyarakat. Sedangkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, mereka sama sekali tidak tahu menahu terkait pembahasan itu. Bahkan, terkesan tertutup dan tersembunyi.
“Nantinya, diharapkan wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD, ini bisa meneruskan kepada pemangku kepentingan terkait RUU Omnibus Law Kesehatan,” imbuhnya.
Adapun beberapa aspirasi yang disampaikan kali ini, ungkapnya, diantaranya dari profesi perawat yakni jika RUU ini disahkan. Maka, ini akan sangat merugikan. Misalnya, jika tenaga perawat asing yang dinilai kurang kompeten harus menggantikan posisi perawat yang sudah ada di Trenggalek.
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
“Dampak lain, jika tenaga perawat asing ini menggantikan posisi perawat yang ada. Tentunya, ini akan menyempitkan ruang tenaga perawat dalam negeri. Sehingga, menimbulkan permasalahan baru yaitu bertambahnya pengangguran yang ada di Trenggalek,” terang Samsul.
Selain itu, ujarnya, ada pula yang menyatakan jika Undang-undang terkait keperawatan yang baru saja disahkan di tahun 2014 dan baru ditindaklanjuti tahun 2019, dalam waktu yang singkat harus dijadikan satu dalam RUU Omnibus Law. Hal ini, dinilai sangat tidak efektif dan efisien.
“Oleh sebab itu, kami mencoba memberi ruang kepada mereka untuk menyampaikan aspirasinya melalui narasi dan diksi, yang nanti akan ditindaklanjuti di tingkat DPRD melalui masing-masing fraksi,” jelasnya.
Dengan demikian, ujarnya, diharapkan para pemangku kepentingan bisa mengakomodasi aspirasi yang disampaikan organisasi profesi yang ada di bidang kesehatan.
Dalam aksi damai itu, tidak hanya meneriakkan kata-kata orasi. Namun, bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, yang dilakukan aksi masa adalah dengan membentangkan spanduk bertuliskan RUU Kesehatan Omnibus Law Mengancam Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat, Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan Korbankan Hak Sehat Rakyat. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19