Politik
Data Usulan SIPD Tak Lengkap, Unsur Pimpinan DPRD Trenggalek Gelar Rakor
Memontum Trenggalek – Sikapi pokok pikiran (Pokir) usulan DPRD pada RKPD 2023, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat koordinasi di ruang Banmus Kantor DPRD, Kamis (14/04/2022) tadi. Rakor ini dilakukan, dengan melibatkan Ketua Komisi yang didampingi dengan tim pendamping.
“Rapat pimpinan kali ini membahas terkait kelengkapan data kegiatan usulan. Salah satunya, lewat reses dan aspirasi yang dimasukkan lewat Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Pasalnya, hampir semua data masih kurang lengkap. Sehingga, OPD belum bisa mendeteksi masuk kewenangannya atau bukan,” tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, saat dikonfirmasi, Kamis (14/04/2022) siang.
Dikatakan Politisi PKS ini, dari beberapa data yang sudah masuk dikembalikan untuk dikoreksi dan dilakukan perbaikan. “Hampir semua usulan kurang lengkap datanya. Misalnya, usulan di Dinas PUPR untuk pembangunan peningkatan jalan dan pavingisasi. Penempatan dan titik koordinat sekarang dalam proses perbaikan,” imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya sudah ada tindaklanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan catatan aset. Dari data yang kurang valid tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan masyarakat pengusul, untuk melengkapi ruas jalan yang sesuai untuk dibangun.
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
“Sejak awal, OPD ingin data yang valid. Sehingga, itu menjadi kewenangan nya dan ketika OPD mau membangun langsung bisa dicatat sebagai asetnya pemerintah daerah. Kalau tidak sesuai tupoksinya nanti kita geser ke OPD yang berwenang,” terang Agus.
Disinggung terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang masuk SIPD dan asetnya harus bersertifikat pemerintah daerah, Agus mengaku, bahwa hal itu diperbolehkan. Asalkan ada Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan sebelumnya.
“Kalau dahulu, boleh membangun di tanah bukan milik pemerintah daerah, akan tetapi harus ada MoU. Misal MoU selama 20 tahun yang mana nanti nilai aset ketika sudah habis waktu kesepakatan nilai asetnya harus nol sehingga dalam hal ini tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga mencontohkan terkait program Bupati 100 desa wisata. Dimana rata rata komposisinya, tergabung dengan perhutani. Sehingga, solusinya agar program 100 desa wisata berjalan, maka diperlukan MoU.
“Pada program 100 desa wisata yang rata rata komposisinya tergabung dengan perhutani, maka solusinya harus ada MoU antara pemerintah daerah dan perhutani sehingga pemerintah daerah bisa membangun,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19