Politik
Sikapi Rencana Pemekaran Dapil, Ketua KPU Trenggalek Enggan Bersuara

Memontum Trenggalek – Rencana pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Trenggalek dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ramai menjadi perbincangan beberapa Partai Politik (Parpol). Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek enggan membeberkan komposisi wilayah jika terjadi penambahan maupun pengurangan Dapil.
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi, mengatakan untuk saat ini pihaknya masih akan mengkaji dan mempelajari bagaimana cara menyusun Dapil. “Saat ini di Trenggalek terdapat 4 Dapil, dengan jumlah kursi anggota DPRD, 45 kursi. Jumlah ini dibagi sesuai dengan jumlah masyarakat di masing-masing wilayah,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/04/2022) sore.
Terkait wacana penataan Dapil, pihaknya belum bisa memastikan. Mengingat penataan Dapil ini adalah sebuah keniscayaan, tetapi tetap harus dilakukan dengan hati-hati karena mempertimbangkan beberapa prinsip.
“Kalau KPU sendiri belum ada wacana terkait penentuan Dapil ataupun perubahan Dapil. Karena tahapannya Peraturan KPU belum keluar. Akan tetapi kami di KPU masih belajar tata cara menyusun Dapil sesuai mekanisme yang betul,” imbuhnya.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Disebutkan Ketua KPU Trenggalek ini, seperti pada tahapan yang pernah dilakukan di pendopo beberapa waktu lalu. Pihaknya hanya melakukan sosialisasi saja. Adapun pembahasan perubahan Dapil itu hanya tata caranya jika terjadi perubahan Dapil. “Memang sampai saat ini teman- teman di KPU masih tahapan mempelajari tentang perubahan Dapil untuk diselesaikan dengan regulasi,” terangnya.
Lebih lanjut Gembong menyebut, apabila tahapannya sudah keluar, KPU akan melakukan pembedahan tentang pelaksanaan Pemilu.”Saat ini jadwal untuk pemilu belum ada. Nanti kalau sudah ada tahapan terkait Dapil, kita akan bedah semua. Mengingat tahapan panjang untuk mengajukan perubahan Dapil, dimulai dari sosialisasi Dapil, tentang cara penyusunan Dapil,” kata Gembong.
Ia memprediksi hanya ada satu peluang yang kemungkinan terjadi di Kabupaten Trenggalek yaitu asas Dapil. “Itu hanya kemungkinan, sehingga saya tidak bisa katakan sekarang karena itu menyangkut regulasi, pleno KPU dan sebaginya. Kami bisa menyampaikan detailnya kalau jadwal dan tahapan PKPU sudah ada,” ujarnya. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















