SEKITAR KITA
Libur Nataru, Pembatasan Jam Malam di Trenggalek Mulai Diberlakukan
Memontum Trenggalek – Dalam rangka menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 menjelang pergantian tahun baru 2021, pembatasan jam malam mulai diberlakukan di Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor: 065/5059/406.003.2/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur Natal 2020, malam pergantian tahun dan libur tahun baru 2021, pembatasan jam malam ini diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19 di Kota Keripik Tempe.
Surat edaran Bupati Trenggalek ini merupakan respon cepat dalam hal menyikapi peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek yang semakin tinggi.
Sehingga diperlukan langkah-langkah antisipatif diantaranya penutupan destinasi wisata yang semula tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021, diperpanjang sampai tanggal 4 januari 2021.
“Ada pembatasan aktivitas pada jam malam mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ungkap Kabag Ops Polres Trenggalek, Kompol Supiyan saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020) siang.
Selain itu, bagi warga luar daerah yang masuk wilayah Trenggalek diminta menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 melalui Rapid antigen paling lama 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan kepada petugas Check point.
“Sosialisasi ini sebagai wujud komitmen dan dukungan Polres Trenggalek dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek khususnya pada libur tahun baru,” tegasnya.
Bersinergi dengan stakeholder terkait, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polrri, Satuan Tugas Covid-19 dan OPD terkait akan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku demi memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat yang lebih luas.
“Kami meminta agar masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak dan tidak melakukan kegiatan atau keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan pada perayaan tahun baru 2021,” kata Supiyan.
Selain itu, pihaknya juga menekankan agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, konvoi kendaraan termasuk mengkonsumsi Miras dan Narkoba.
“Tahun baru dirayakan dirumah saja. Sambut tahun baru dengan kegiatan positif. Perbanyak ibadah dan luangkan waktu bersama keluarga,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim gabungan telah melakukan sosialisasi pembatasan jam malam dan perpanjangan penutupan kawasan wisata kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut menyasar berbagai lokasi kafe, warkop, resto di seluruh Kabupaten Trenggalek termasuk lokasi wisata.
“Kita sampaikan kepada pengelola dan pengunjung terkait dengan surat edaran bupati tersebut agar dipatuhi dan diindahkan. Dalam pelaksanaannya nanti akan kita awasi secara ketat,” pungkas Kompol Supiyan. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19