SEKITAR KITA

Libur Nataru, Pembatasan Jam Malam di Trenggalek Mulai Diberlakukan

Diterbitkan

-

Tim gabungan saat melakukan sosialisasi pembatasan jam malam libur Nataru.

Memontum Trenggalek – Dalam rangka menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 menjelang pergantian tahun baru 2021, pembatasan jam malam mulai diberlakukan di Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor: 065/5059/406.003.2/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur Natal 2020, malam pergantian tahun dan libur tahun baru 2021, pembatasan jam malam ini diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19 di Kota Keripik Tempe.

Surat edaran Bupati Trenggalek ini merupakan respon cepat dalam hal menyikapi peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek yang semakin tinggi.

Sehingga diperlukan langkah-langkah antisipatif diantaranya penutupan destinasi wisata yang semula tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021, diperpanjang sampai tanggal 4 januari 2021.

“Ada pembatasan aktivitas pada jam malam mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ungkap Kabag Ops Polres Trenggalek, Kompol Supiyan saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020) siang.

Advertisement

Selain itu, bagi warga luar daerah yang masuk wilayah Trenggalek diminta menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 melalui Rapid antigen paling lama 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan kepada petugas Check point.

“Sosialisasi ini sebagai wujud komitmen dan dukungan Polres Trenggalek dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek khususnya pada libur tahun baru,” tegasnya.

Bersinergi dengan stakeholder terkait, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polrri, Satuan Tugas Covid-19 dan OPD terkait akan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku demi memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat yang lebih luas.

“Kami meminta agar masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak dan tidak melakukan kegiatan atau keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan pada perayaan tahun baru 2021,” kata Supiyan.

Selain itu, pihaknya juga menekankan agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, konvoi kendaraan termasuk mengkonsumsi Miras dan Narkoba.

Advertisement

“Tahun baru dirayakan dirumah saja. Sambut tahun baru dengan kegiatan positif. Perbanyak ibadah dan luangkan waktu bersama keluarga,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim gabungan telah melakukan sosialisasi pembatasan jam malam dan perpanjangan penutupan kawasan wisata kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut menyasar berbagai lokasi kafe, warkop, resto di seluruh Kabupaten Trenggalek termasuk lokasi wisata.

“Kita sampaikan kepada pengelola dan pengunjung terkait dengan surat edaran bupati tersebut agar dipatuhi dan diindahkan. Dalam pelaksanaannya nanti akan kita awasi secara ketat,” pungkas Kompol Supiyan. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas