SEKITAR KITA

Retribusi Jalan Umum Tuai Sorotan, Target Pencapaian Retribusi Kota Batu Capai 94 Persen

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Retribusi daerah Kota Batu Tahun 2020, ditargetkan sebesar Rp 4,6 miliar. Dari target itu, untuk perolehan retribusi daerah, sudah mencapai 93,93 persen atau Rp 4,4 miliar per Desember 2020.

Pencapaian tersebut, dinilai apik oleh kalangan legislatif. Apalagi, pandemi Covid-19, menghantam sejak Maret 2020.

Dari laporan hasil pendapatan, khususnya retribusi, diketahui adanya pemasukan yang tidak sebanding. Yakni, antara retribusi jasa usaha fasilitas Alun-alun Kota Batu mampu mencapai 251 persen atau Rp 398,6 juta dari target Rp 158,7 juta.

Namun, untuk retribusi jasa umum untuk Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang masih terealisasi 44,32 persen atau Rp 228,6 juta dari target Rp 651,3 juta untuk tahun 2020.

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud, menerangkan bahwa seharusnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan, bisa lebih tinggi dari pada retribusi fasilitas Alun-alun.

Advertisement

Mengingat, lebih banyak kendaraan yang parkir di jalan umum, ketimbang yang memanfaatkan fasilitas Alun-Alun.

Didik mengasumsikan, logikanya untuk fasilitas Alun-alun, hanya ada tiga retribusi yang masuk ke daerah. Yakni, toilet umum, bianglala dan kereta bagi anak-anak. Dengan harga tiket Rp 5000 per orangnya. Tapi sebaliknya, untuk retribusi Parkir di Tepi Jalan tak hanya di Alun-Alun saja.

“Memang untuk capaian retribusi daerah sudah bagus. Karena mencapai 90 persen. Namun, ada hal yang berbanding terbalik antara retribusi Fasilitas Alun-Alun dengan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan. Ini sudah kami evaluasi, tinggal penerapannya tahun depan yang harus dibenahi,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Batu itu.

Masih menurut Didik, harusnya retribusi itu lebih tinggi dari retribusi parkir di tepi jalan. Karena di Kota Batu, ada 50 lebih titik parkir.

“Ini sudah kami sampaikan dalam P-APBD 2020 lalu, agar legislatif atau OPD terkait, Dishub segera merampungkan Perwali Parkir di Tepi Jalan. Mengingat untuk Perda sudah kita perbarui,” tegasnya.

Advertisement

Karena itu, Didik meminta, agar Dishub segera menyelesaikan Perwali terkait parkir di tepi jalan. Sehingga target retribusi parkir di tepi jalan bisa terealisasi tahun depan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, menanggapi hal itu menyampaikan, jika saat ini Perwali Parkir di Tepi Jalan masih dalam perbaikan.

Pihaknya berharap, pada awal tahun 2021 sudah bisa diterapkan dan target retribusi yang diplot senilai Rp 8 miliar, bisa terealisasi.

“Perwali masih dalam proses, sebelumnya sempat dilakukan direvisi. Kami tidak mau terburu-buru, karena kami tidak mau perencanaannya bisa salah. Namun kami usahakan Januari bisa direalisasikan,” paparnya.

Secara umum, tambahnya, untuk hasil retribusi daerah Kota Batu hingga pertengahan Desember kemarin, mencapai Rp 4,4 miliar dari target Rp 4,6 miliar.

Advertisement

Dengan rincian, retribusi jasa umum terealisasi Rp 2,6 miliar dari target Rp 2,9 miliar, untuk retribusi jasa usaha mencapai Rp 824,8 juta dari target Rp 800,2 juta dan retribusi perijinan tertentu terealisasi Rp 967,6 juta dari target Rp 965,1 juta. (cw2/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas