Politik
28 Raperda Resmi Disetujui, DPRD Trenggalek Akan Tentukan Pansus Baru

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna secara internal dengan agenda pembahasan laporan kinerja Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Dikonfirmasi usai rapat, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan rencana kerja Propemperda DPRD tahun 2022. “Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna internal yang membahas laporan kinerja tentang Propemperda di tahun 2022. Hasilnya, Propemperda yang disepakati kali ini ada 28 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Politisi PDI-Perjuangan ini, dari total 28 judul Raperda, diantaranya ada 17 judul merupakan usulan bupati dan 11 judul raperda lain merupakan usulan dari DPRD.
“Untuk totalnya, ada 28 judul Raperda. Didalamnya, termasuk tambahan lima judul yang belum terselesaikan tahun 2021 lalu,” imbuh Doding.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Dari total Raperda yang telah disepakati ini, dirinya masih belum bisa memastikan apakah akan ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) baru, yang akan membahas lebih lanjut Raperda-raperda ini. “Kita belum bisa pastikan, akan membentuk Pansus baru atau tidak. Karena, belum ada pembahasan lebih lanjut dari DPRD,” terangnya.
Doding menegaskan, jika Pansus yang ada, akan dibagi untuk membahas nota Raperda yang sudah siap. “Karena yang kita tahu, masih ada PR pembahasan Raperda di tahun 2021. Maka, akan kita fokuskan menyelesaikan pembahasan itu. Sembari, menunggu informasi lebih lanjut terkait akan dilakukannya pembentukan Pansus baru atau tidak,” jelas Doding.
Dirinya menjelaskan, jika pembentukan Pansus baru akan diformulasikan kembali dengan pimpinan DPRD. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan bagaimana pembagian tugas Pansus dalam menyelesaikan pembahasan Raperda yang telah disepakati dalam rapat paripurna kemarin.
“Untuk pembagiannya seperti apa, nanti kita bahas di forum Rapat Pimpinan (Rapim). Karena maksimalnya, kita hanya bisa membentuk empat Pansus saja. Dan untuk formulasi pembagian jumlah Raperda yang akan dibahas juga masih menunggu arahan dari pimpinan DPRD,” paparnya. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















