Politik
28 Raperda Resmi Disetujui, DPRD Trenggalek Akan Tentukan Pansus Baru
Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna secara internal dengan agenda pembahasan laporan kinerja Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Dikonfirmasi usai rapat, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan rencana kerja Propemperda DPRD tahun 2022. “Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna internal yang membahas laporan kinerja tentang Propemperda di tahun 2022. Hasilnya, Propemperda yang disepakati kali ini ada 28 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Politisi PDI-Perjuangan ini, dari total 28 judul Raperda, diantaranya ada 17 judul merupakan usulan bupati dan 11 judul raperda lain merupakan usulan dari DPRD.
“Untuk totalnya, ada 28 judul Raperda. Didalamnya, termasuk tambahan lima judul yang belum terselesaikan tahun 2021 lalu,” imbuh Doding.
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Dari total Raperda yang telah disepakati ini, dirinya masih belum bisa memastikan apakah akan ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) baru, yang akan membahas lebih lanjut Raperda-raperda ini. “Kita belum bisa pastikan, akan membentuk Pansus baru atau tidak. Karena, belum ada pembahasan lebih lanjut dari DPRD,” terangnya.
Doding menegaskan, jika Pansus yang ada, akan dibagi untuk membahas nota Raperda yang sudah siap. “Karena yang kita tahu, masih ada PR pembahasan Raperda di tahun 2021. Maka, akan kita fokuskan menyelesaikan pembahasan itu. Sembari, menunggu informasi lebih lanjut terkait akan dilakukannya pembentukan Pansus baru atau tidak,” jelas Doding.
Dirinya menjelaskan, jika pembentukan Pansus baru akan diformulasikan kembali dengan pimpinan DPRD. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan bagaimana pembagian tugas Pansus dalam menyelesaikan pembahasan Raperda yang telah disepakati dalam rapat paripurna kemarin.
“Untuk pembagiannya seperti apa, nanti kita bahas di forum Rapat Pimpinan (Rapim). Karena maksimalnya, kita hanya bisa membentuk empat Pansus saja. Dan untuk formulasi pembagian jumlah Raperda yang akan dibahas juga masih menunggu arahan dari pimpinan DPRD,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19