SEKITAR KITA
Zona Merah, Hajatan di Trenggalek Masih Dilarang
Memontum Trenggalek – Selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Trenggalek, acara hajatan maupun kegiatan sosial budaya masih dilarang.
Mengingat Kabupaten Trenggalek saat ini masih zona merah atau daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi. Segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan.
Mengacu keterangan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat ini dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19.
“PPKM sudah diperpanjang sampai 8 Februari 2021. Dan diharapkan masyarakat bisa tertib untuk tidak berkerumun guna mengurangi penyebaran Virus Corona di Kabupaten Trenggalek,” ungkap Bupati saat dikonfirmasi, Selasa (02/02/2021) sore.
Selain memperpanjang PPKM, Pemkab Trenggalek juga melakukan tracing dan PCR Swab dengan kapasitas kurang lebihnya 200 orang setiap hari.
“Yang perlu diperhatikan, segala bentuk pesta baik pernikahan maupun event lainnya tidak diperbolehkan. Untuk pernikahan yang diperbolehkan ijab qobulnya, tapi pestanya dilarang,” tegasnya.
Masih terang Mas Ipin sapaan akrabnya, untuk pelaksanaan ijab qobul pun, pendampingnya juga dibatasi hanya 15 orang saja.
Jika dalam masa PPKM sebelumnya, pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, memakai masker bagi tamu undangan dan tuan rumah, dibatasi 30 orang setiap sesi juga tidak dibolehkan berjabat tangan serta tidak menyediakan makan ditempat (take away).
Namun nyatanya, ketentuan tersebut masih banyak yang mengabaikannya. “Karena kasus penularan di Kabupaten Trenggalek masih tinggi, tentunya proses tracing terus dilakukan. Selain itu, kami (Red : Pemerintah Daerah) juga menyiapkan fasilitas berlapis,” kata Bupati Arifin.
Baca Juga: Trenggalek Perpanjang PPKM Sampai 8 Februari 2020
Fasilitas tersebut, lanjut suami Novita Hardiny ini, diantaranya mulai dari asrama Covid-19 hingga rumah sakit darurat.
“Dengan begitu, untuk RSUD dr Soedomo hanya akan dikhususkan menangani pasien Covid-19 dengan kedaruratan tinggi atau gejala berat,” pungkasnya.
Pihaknya juga menegaskan, mengingat saat ini asrama Covid-19 di Trenggalek sudah penuh. Bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala banyak yang melakukan isolasi mandiri dirumahnya masing-masing.
“Meski banyak yang melakukan isolasi mandiri, mereka tetap dalam pengawasan petugas,” tutup Bupati Trenggalek.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang diterima Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek, per tanggal 01 Februari 2021. Tercatat ada 2.241 kasus positif Covid-19, diantaranya 1.514 orang sembuh, 606 orang dalam perawatan dan 121 orang meninggal dunia. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19