Pemerintahan

Trenggalek Berstatus Tanggap Darurat Covid-19

Diterbitkan

-

Trenggalek Berstatus Tanggap Darurat Covid-19
Bupati Trenggalek saat mengunjungi Pasar Subuh. (ist)

Memontum Trenggalek – Semakin mewabahnya Virus Corona, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tetapkan Status Tanggap Darurat Wabah Covid-19 di Kota Keripik Tempe. Hal ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 360/422/406.029/ 2020 tertanggal 26 Maret 2020.

Diketahui, status tanggap darurat ini berlaku selama 65 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 26 Maret – 29 Mei 2020 mendatang.

Penetapan darurat bencana ini diterbitkan, mengingat virus ini kian mewabah di tanah air dan angka Orang Dalam Resiko (ODR) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Trenggalek yang kian bertambah.

“Ini salah satu alasannya karena BNPB telah menetapkan status darurat Covid 19 di Indonesia. Selain itu juga Ibu Gubernur juga telah menyatakan bahwa darurat di seluruh kabupaten yang ada,” ucap Bupati Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (28/03/2020) pagi.

Dikatakan Nur Arifin, dengan semakin meluasnya zona merah, mulai dari Blitar, Kediri maupun Magetan, hal tersebut semakin dekat dengan Kabupaten Trenggalek.

Advertisement

Sedangkan untuk fleksibilitas anggaran dan meningkatkan status kewaspadaan dari masyarakat, ini adalah momen yang tepat untuk mengingatkan sehingga jangan sampai ada yang positif.

“Sebisa mungkin dengan status ini kita menggerakkan semua stake holder untuk menegakkan upaya preventif, gimana caranya penyebaran Covid ini bisa kita perlambat,” tegasnya.

Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid 19 ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mengambil bebrbagai langkah upaya pencegahan. Kedepan akan ada pengketatan lebih dititik check point.

“Tidak hanya kendaraan umum tetapi semua kendaraan nanti wajib kita periksa di check point dan wajib mendapatkan disinfektan dan skrining suhu,” kata Nur Arifin.

Masih terang suami Novita Hardini ini, selanjutnya trashing akan dilakukan lebih serius. Dengan cara Rapid Test. Nantinya, orang-orang dalam resiko ini menjalani tes. Bila hasilnya positif maka status mereka masuk kedalam Orang Tanpa Gejala (OTG).

Advertisement

Pihaknya juga akan melakukan trashing dan bila ada yang positif akan ada isolasi terbatas secara kewilayahan untuk mengurangi pesebaran.

“Alhamdulillah sampai dengan saat ini belum ada kasus Covid yang positif di Trenggalek dan semoga jangan pernah ada. Semua langkah antisipasi ini harus kita lakukan, karena saya tidak mau kita kecolongan nantinya,” pungkasnya.

Sesuai dengan data yang dihimpun oleh Gugus Tugas Covid 19, per Jum’at (27/3/2020) angka ODR di Kabupaten Trenggalek tercatat ada sebanyak 3.101 orang, ODP 217 dan PDP 2. Melihat angka ini tentunya masyarakat tidak bisa main main lagi, apalagi trend di daerah sekitar juga menunjukkan kenaikan yang sama. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas