Politik

Raperda Perubahan Anggaran APBD 2021 di Trenggalek Resmi Disahkan

Diterbitkan

-

Memontum Trenggalek – Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran APBD tahun 2021 Kabupaten Trenggalek resmi disahkan menjadi Perda. Pengesahan Raperda ini, dilaksanakan dengan ditandai rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna Kantor DPRD Trenggalek.

Seperti diketahui, ada pergeseran atau ketidaksesuaian penganggaran APBD, yang perlu ditindak lanjuti. Sehingga, penyusunan perubahan anggaran ini perlu dilakukan.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa sektor pendapatan daerah di Perubahan APBD ini berkurang Rp 27 miliar. “Meski ada pengurangan di sektor pendapatan daerah sekitar Rp 27 miliar, namun di sektor belanjanya bertambah sekitar Rp 80 miliar,” ucapnya, Jum’at (01/10/2021) pagi. 

Baca juga:

Advertisement

Dikatakan Doding, dengan perubahan itu, maka terjadi defisit anggaran senilai Rp 205 miliar dalam perubahan anggaran ini. “Devisit anggaran ini rencananya dicover dengan pos pembiayaan,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Trenggalek ini.

Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna kali ini adalah terkait persetujuan Perda Perubahan APBD tahun 2021. “Alhamdulillah, sudah disetujui. Artinya, semua asumsi sudah bisa diterima. Tinggal kita mintakan evaluasi dari Gubernur, untuk nanti kita laksanakan kegiatan-kegiatannya,” ungkap Bupati Arifin.

Disinggung terkait poin penting dalam perubahan anggaran APBD tahun ini, Bupati menyebut jika poin-poinnya terkait asumsi seperti pembangunan yang sebelumnya ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Juga restrukturisasi kegiatan-kegiatan yang lain.

Suami Novita Hardiny ini menambahkan, poin lainnya yakni pembentukan perusahaan daerah PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) yang juga sudah masuk di Perubahan APBD tahun ini. “Kemudian pengalihan aset kemarin masih dicatat dalam kekayaan daerah yang belum dipisahkan. Kemudian dalam Perubahan APBD ini sudah dipisahkan,” kata Mas Ipin sapaan akrabnya.

Termasuk, tambahnya, juga pencairan dari alokasi dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dimasukkan dalam unsur pembiayaan. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas