Politik

Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Trenggalek Tuntas, Tunggu Fasilitasi Gubernur

Diterbitkan

-

Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Trenggalek Tuntas, Tunggu Fasilitasi Gubernur
PANSUS: Suasana rapat Pansus II dengan TAPD di ruang Banmus Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi daerah. Raker yang digelar di Ruang Banmus Kantor DPRD Trenggalek itu, dalam kesempatan tersebut Pansus II segera menuntaskan Raperda agar para investor tertarik untuk masuk ke Trenggalek.

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan bahwa Raperda ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 taun 2019. “Hari ini kita menyelesaikan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah sesuai perintah PP nomor 24 tahun tahun 2019. Dimana pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya saat dikonfirmasi usai rapat, Selasa (04/10/2022) pagi.

Politisi PKB ini menyebut, jika payung hukum terkait pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi bertujuan agar para investor lebih termotivasi untuk melakukan investasi di Trenggalek. Karena mereka bisa memperoleh jaminan, misalnya keamanan.

“Kemarin Komisi III berinisiatif untuk membuat Raperda tersebut melalui tahapan pembentukan Pansus. Dan selajutnya menjadi tanggungjawab Pansus II yang mana kaitannya dengan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah,” terang Sukarudin kepada Memontum.com.

Baca juga:

Advertisement

Gambarannya, dalam pembentukan Raperda ini untuk memberikan motivasi kepada investor agar bisa berinvestasi di Kabupaten Trenggalek dengan memberikan kemudahan kemudian memberikan insentif bagi mereka yang memenuhi syarat. “Harapan kita, setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda bisa menjadikan motivasi kepada masyarakat Trenggalek dan di luar Trenggalek untuk berinvestasi di Trenggalek. Karena didalamnya, ada jaminan keamanan dan lainnya sesuai dengan perda yang kita rumuskan,” imbuhnya.

Sedangkan untuk rincian insentif, akan diberikan sesuai kriteria yang tertulis dalam Raperda. “Misal untuk pemberian insentif bagi pengusaha lama, pada fase ke dua 5 tahunan. Sedangkan investor baru maksimal 5 tahun dapat diberikan insentif maksimal 2 kali. Kemudian 5 tahun berikutnya hanya diberikan insentif itu kepada investor yang merugi dan pailit,” jelas Sukarudin.

Insentif tersebut, sambungnya, dapat berupa material (anggaran) maupun berupa kemudahan. Seperti kemudahan persyaratan dan lainnya, sesuai kemampuan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Pansus II meminta agar menunggu Raperda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi selesai diundangkan. Dalam prosesnya, Raperda ini sudah selesai pembahasannya. Hanya tinggal meminta fasilitasi Gubernur.

“Pembahasannya sudah selesai, hanya menunggu fasilitasi Gubernur. Mana saja yang kurang pas untuk selanjutnya dievaluasi. Baru kemudian bisa diundangkan,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas