Hukum & Kriminal
Polres Trenggalek Ungkap Jaringan Pengedar Pil Koplo, Tangkap 5 Pengedar dan 6721 Butir
Trenggalek, Memontum – Menjelang pergantian tahun 2020, jajaran Kepolisian kembali membongkar jaringan pengedar Obat keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo (££) di Kabupaten Trenggalek. Tak tanggung – tanggung, 5 pelaku penyalahgunaan obat keras berbahaya berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Trenggalek dan Polsek Watulimo.
Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan 5 pelaku penyalahgunaan obat keras berbahaya merupakan pelaku dari 4 lokasi yang berbeda.
“Disini kami berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan obat keras berbahaya dari 4 kasus dan lokasi yang berbeda, ” ungkap Kapolres Trenggalek, Jumat (13/12/2019) siang.
Dijelaskan Calvinj, pelaku pertama adalah Aring Rega Permadi (22) warga kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Pelaku Aring ditangkap di sebuah warung kopi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti total 55 butir Pil jenis Dobel L dalam dua kemasan plastik klip.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan 2 pelaku lain atas nama adalah Purwa Ari Sasmita (18) warga Desa Tawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek dan Ony Surya Lukmana (26) warga Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek.
“Penangkapan pelaku Purwa dan Ony, berawal saat anggota Satresnarkoba mengamankan seorang perempuan yang diketahui sedang mabuk di pinggir jalan dan saat digeledah ditemukan 37 butir Pil Koplo dalam kemasan plastik klip, ” jelasnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Kapolres, diketahui bahwa pil tersebut diperoleh dari pelaku Purwa dan Ony. Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di salah satu kamar kos di kelurahan Surodakan Trenggalek.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti 12 pil LL atau pil lele atau populer disebut pil koplo, berlogo ££.
Kapolres menjelaskan, pelaku lain atas nama Reksi Putra Pradawan warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek ditangkap setelah sebelumnya petugas Reskrim Polsek Watulimo menangkap Angga Fajar (pemakai) dirumahnya di Desa Tasikmadu beserta barang bukti berupa 22 butir Pil Dobel L dan mengaku jika barang tersebut dibeli dari pelaku Reksi.
“Pelaku kelima adalah Febriandi Eko Sutrisno (34) warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Pelaku berhasil diamankan dirumahnya dari hasil pengembangan pelaku Reksi, ” tutur Calvinj.
Saat dilakukan penggeledehan, petugas menemukan barang bukti sejumlah 6.721 butir pil koplo yang terbagi menjadi 3. Diantaranya 5 bungkus plastik masing-masing berisi 1000 butir, 34 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir dan 1 bungkus plastik klip berisi 21 butir Pil Dobel L.
Hingga berita ini diturunkan kelima pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepada 5 pelaku akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah, ” pungkasnya. (mil/oso)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19