Pemerintahan

Pemkab Trenggalek Pertahankan Predikat KLA Kategori Nindya

Diterbitkan

-

Pemkab Trenggalek Pertahankan Predikat KLA Kategori Nindya
PENGHARGAAN: Wakil Bupati, Syah Natanegara, saat menerima penghargaan dari Kementerian PPPA. (memontum.com/mil)

Momentum Trenggalek – Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, terkait komitmen yang tinggi dalam pemenuhan hak serta perlindungan terhadap anak. Tahun ini, Trenggalek kembali menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk kategori Nindya.

Predikat ini, sebelumnya juga pernah diraih Kabupaten Trenggalek, sebanyak satu kali untuk kategori Pratama di tahun 2017. Lalu, dua kali untuk kategori Madya di tahun 2018 dan 2019.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat predikat Nindya. Semoga, ke depan kita bisa Utama. Kita berharap, tahun depan benar-benar terwujud,” ujar Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, seusai menerima penghargaan, Senin (25/07/2022) siang.

Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, Kabupaten Trenggalek berhasil naik peringkat menjadi kategori Nindya. “Penghargaan kali ini merupakan yang kedua secara berturut-turut untuk kategori Nindya,” imbuhnya.

Baca juga:

Advertisement

Penghargaan yang diterima oleh Wakil Bupati Trenggalek, itu diserahkan langsung Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga pada malam apresiasi yang digelar di salah satu hotel di Bogor.

“Tapi, sekali lagi ini bentuk apresiasi untuk Pemkab Trenggalek. Seluruh masyarakat, media, dunia usaha serta Forum Anak dan lintas sektor, semoga ini menjadi pelecut semangat untuk bisa lebih baik lagi,” terang suami Fatihatur Rohmah ini.

Pihaknya menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang telah berhasil mempertahankan kota layak anak kategori Nindya tahun 2022.

Wabup Syah juga berharap, semoga penghargaan yang diraih ini menjadi motivasi untuk meningkatkan atau melanjutkan program-program yang lainnya. “Semoga penghargaan ini juga sebagai pemicu semangat kita dalam memenuhi pemenuhan hak anak khususnya di Kabupaten Trenggalek,” paparnya.

Kehadiran KLA, tambahnya, diharapkan dapat memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya. Termasuk, berpartisipasi aktif menyuarakan aspirasi dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya.

Perlu diketahui, KLA ini juga hadir setelah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dengan lahirnya Perpres tersebut, dasar hukum pelaksanaan program KLA di Indonesia menjadi lebih kuat dan ini akan memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi daerah untuk berinovasi dan berkreasi. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas