Hukum & Kriminal

Pelaku Begal Anggota PKD Trenggalek Dibekuk Tanpa Perlawanan

Diterbitkan

-

TANGKAP: Petugas saat rilis terduga pelaku begal kepada PKD di Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Terduga pelaku begal yang beraksi di ruas Jalan Suruh – Dongko, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Adalah pria berinisial IB (22), warga Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban atau sehari-hari berdomisili di Desa Depok, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, yang diciduk petugas karena aksinya terhadap salah satu Pengawas Kelurahan Desa (PKD) asal Desa Wonokerto Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek, Rabu (20/12/2023) kemarin. Tersangka, ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, dalam keterangannya membenarkan adanya kejadian pembegalan yang menimpa PKD asal Desa Wonokerto Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek. “Memang benar, hari ini kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi kemarin (Rabu, red) di ruas jalan Suruh – Dongko, kilometer 16. Dimana, kejadian itu dialami oleh salah seorang PKD setempat bernama Reni Faresti,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023) siang.

Dijelaskan AKBP Gatut, kronologi kejadian tersebut bermula sekitar pukul 08.00, korban Reni Faresti hendak berangkat bekerja. Di tengah perjalanan, korban yang berboncengan diganggu hingga terjatuh. Selanjutnya, kendaraan korban dirampas dan dibawa kabur. Hanya saja, aksi yang kemudian dilaporkan itu selanjutnya berhasil dikembangkan anggota.

Baca juga :

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ingin memiliki kendaraan milik korban. Dan, tidak ada unsur lain seperti politik atau semacamnya. Mengingat, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal,” terang Kapolres Trenggalek.

Advertisement

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB dan satu potong jas lengan panjang. Sementara terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin, turut mengapresiasi kinerja jajaran Polres Trenggalek yang berhasil mengungkap kasus yang menimpa salah satu anggotanya. “Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi gerak cepat Polres Trenggalek yang berhasil mengungkap kasus ini. Dan perlu diketahui jika ini adalah murni kriminalitas tanpa adanya unsur politik,” ujarnya.

Terkait kondisi salah satu anggotanya, Rusman menegaskan jika semuanya baik-baik saja. Bahkan pasca menyampaikan laporannya ke pihak berwajib kemarin, yang bersangkutan langsung kembali beraktifitas seperti biasa. Dan tetap terlibat dalam menjalankan tugasnya yaitu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Suruh. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas