Politik
Pansus II DPRD Trenggalek Tindak Lanjuti Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek kembali menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat yang digelar tersebut, sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Ditemui seusai rapat, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, menyampaikan jika rapat kerja kali ini membahas tentang Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. “Kita hari ini melaksanakan rapat kerja, di mana melanjutkan pembahasan Raperda, terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Dan A
alhamdulillah, pembahasannya sudah sampai pasal yang terakhir,” ungkapnya, Jumat (25/03/2022) siang.
Dijelaskan Alwi, bakal ada satu pertemuan lagi untuk mengharmoniskan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang ada selama pembahasan. Selanjutnya, hasil pembahasan ini akan dilakukan finalisasi dan evaluasi Gubernur Jatim.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
“Jika rapat sebelumnya kita sudah sampai di pasal 160, maka hari ini kita sudah selesai 48 sisanya. Jadi, total pasal yang ada dalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini ada 208,” imbuh Alwi.
Disinggung terkait hal-hal yang krusial, Politisi PKS ini menyebut, salahnya terkait norma aspirasi dan dana wajib non tunai. “Kalau untuk hal yang diatur dalam Raperda ini, seperti alur penganggaran, alur pelaksanaan anggaran dan juga alur pertanggungjawaban,” terangnya.
Pansus II juga menegaskan, jika ada penambahan ayat dari 45 pasal yang dibahas kali ini. Penambahan ayat ini menyesuaikan dengan undang-undang kunjungan golongan pemerintah daerah yang baru.
“Tadi diusulkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, terkait penambahan ayat itu. Kalau dari Pansus II mengusulkan tambahan ayat terkait transaksi non tunai. Total penambahan ayat ada 4, 2 dari Bagian Hukum dan 2 lagi dari Pansus II,” papar Alwi. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















