Politik

Pansus II DPRD Trenggalek Kembali Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Panggil TAPD

Diterbitkan

-

Pansus II DPRD Trenggalek Kembali Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Panggil TAPD
TAPD: Suasana pelaksanaan rapat kerja (Raker) Pansus II dengan TAPD di aula Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah bersama Tim Assistensi Pemerintah Daerah (TAPD).

“Untuk agenda kita hari ini, yaitu membahas pasal per pasal dalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya dan hari ini kita sudah menyelesaikan 80 pasal lagi dari 208 pasal,” ungkap Wakil Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Amin Tohari, saat dikonfirmasi Kamis (10/03/2022) siang.

Adapun beberapa hal krusial dalam pembahasan kali ini, salah satunya mengenwi penyesuaian peraturan yang lebih tinggi. “Akan tetapi, kita akan berupaya memasukkan muatan-muatan lokal yang bisa disampaikan dan dimasukkan ke dalam pasal-pasal Raperda ini,” imbuhnya.

Diketahui, untuk muatan lokal yang dimaksud ini, adalah dengan memberi prioritas kepada berbagai pihak. Sehingga, pelaksanaan APBD bisa berjalan dengan maksimal serta mampu menampung berbagai usulan.

Dengan demikian, tambahnya, semua pihak bisa mengusulkan program-programnya dan mampu menyesuaikan dengan tahapan yang berlaku di pemerintahan daerah. “Dari total 208 pasal dalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, hari ini sudah kita selesaikan 80 pasal. Dan untuk pertemuan selanjutnya, akan kita selesaikan sisa pasal yang ada,” terang Amin.

Advertisement

Baca juga :

Politisi PKB ini menegaskan, jika Pansus II sudah menyelesaikan 160 pasal yang ada didalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Disinggung terkait penyesuaian aturan-aturan yang lebih tinggi, Amin menjelaskan, adanya aturan terkait penyusunan APBD dan teknis-teknis yang ada. Baik di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2022 maupun Permendagri.

“Oleh itu, kita sesuaikan pasal demi pasal Raperda yang kita bahas ini,” tegasnya.

Pihaknya berharap, semua pasal yang ada dalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah bisa diselesaikan di Maret ini. “Selanjutnya, akan kita lakukan tahapan finalisasi serta menginventarisir masalah yang pernah ada dalam pembahasan sebelumnya,” papar Amin.

Dilanjutkan berikutnya, dengan evaluasi Gubernur, untuk nantinya Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini bisa disahkan dalam rapat paripurna menjadi Peraturan Daerah. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas