Politik
Nilai Ganti Rugi Lahan Tak Sesuai, Warga Desa Sumurup Wadul DPRD Trenggalek
Memontum Trenggalek – Tidak terima dengan harga yang dipasang tim apprasial atas ganti rugi lahan terdampak Bendungan Bagong, warga Desa Sumurup wadul ke DPRD Trenggalek. Keluh kesah warga tersebut, diterima langsung Komisi III DPRD dan meminta agar wakil rakyat mau mengawal proses pembebasan lahan serta mempertemukan dengan tim apprasial.
Warga sendiri sengaja menyampaikan aspirasi ke DPRD, karena merasa janggal atas nilai lahan yang ditetapkan tim apprasial. Padahal, seperti yang diketahui jika proses pembebasan lahan ini nantinya akan diganti oleh Pemerintah Pusat.
“Hari ini kita kedatangan warga dari Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan. Mereka ke sini, atas dasar ingin mengetahui semua proses pembebasan lahan secara transparan. Menurutnya, harga yang dipasang tim apprasial dirasa tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, Kamis (10/02/2022).
Dikatakan Politisi PDI-Perjuangan ini, warga yang datang ke DPRD Trenggalek kali ini merupakan kelompok masyarakat Desa Sumurup, yang memiliki 119 petak lahan. Warga meminta, agar proses pembebasan lahan diulang kembali. Hal itu, dirasa perlu dilakukan karena harga yang ditentukan sangat jauh dengan harga yang ada di lapangan.
Dirinya mencontohkan, suatu bangunan dengan luas tanah 68 hektar dinilai Rp 168 juta. Sedangkan ada yang memiliki tanah dengan luas 48,3 hektar, namun dengan bentuk rumah yang bagus, malah dihargai Rp 153 juta.
“Dari contoh itu, tentu warga tidak terima dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Nantinya, Komisi I akan segera memanggil OPD maupun instansi terkait yang terlibat dalam hal pembebasan lahan pembangunan Bendungan Bagong. “Selanjutnya, akan kita panggil untuk dimintai keterangan, biar semuanya jelas dan tidak hanya dari satu pihak saja. Seperti Tim Apprasial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas PUPR, dan kuga Camat Bendungan. Jadi, kita akan segera lakukan mediasi, apa yang jadi patokan Tim apprasial dalam menentukan seberapa harga aset. Misalnya kayu yang dimiliki warga, dihargai sekian apa dasar hukumnya. Apa semua tumbuhan itu dihitung sama atau diklasifikasikan menurut jenisnya atau gimana,” tutur Guswanto.
Pada dasarnya, warga Desa Sumurup merasa tidak keberatan bahkan mendukung adanya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong. Akan tetapi, masalah yang dihadapi masyarakat saat ini adalah nilai harga lahan terdampak yang tidak memiliki acuan. Sehingga, proses pembebasan lahan masyarakat dinilai asal-asalan.
“Dalam pertemuan selanjutnya, kita akan hadirkan semua pihak yang bersangkutan dengan pembebasan lahan Bendungan Bagong. Jika memang perlu diulang, ya akan diulang. Makanya, kita tampung dulu aspirasi mereka sekarang. Nanti kita akan cari solusi terbaiknya seperti apa,” tegasnya.
Guswanto menambahkan, terkait permasalahan nilai ganti rugi lahan terdampak Bendungan Bagong, sebelumnya sudah ada yang terselesaikan. “Sebenarnya, masalah ganti rugi lahan terdampak itu sudah ada yang terselesaikan. Yang sudah selesai ada 57 lahan. Sedangkan yang datang ke sini dan meminta untuk dilakukan apprasial ulang, adalah mereka yang memiliki 119 petak,” papar Guswanto. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19