Pemerintahan
Kunjungi Trenggalek, DPRD Sukoharjo Sharing Soal Perpres 33
Memontum Trenggalek – Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Satuan Harga Regional, DPRD Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah kunjungi kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Mengingat Perpres tersebut bakal dirasakan seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, DPRD Sukoharjo melakukan sharing ke DPRD Trenggalek.
Disebutkan, dalam Perpres itu mengatur besaran uang saku yang diterima pejabat pemerintah daerah ataupun DPRD. Bahkan nilai yang didapat bisa dikategorikan anjlok dari nilai sebelumnya. “Hari ini kita kedatangan tamu dari DPRD Sukoharjo Jawa Tengah. Pada intinya kita sekolah bareng dan sharing terkait Perpres nomor 33,” ucap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sri Wahyuni saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020) siang.
Dikatakan politisi Partai Golkar ini, munculnya Perpres nomor 33 ini menjadi permasalahan anggota DPRD di seluruh Indonesia. Penyikapan yang diambil dari DPRD Sukoharjo untuk tahun 2021 mendatang lebih baik tidur dirumah. “Intinya jika Perpres ini jadi dilaksanakan, tadi DPRD Sukoharjo juga menyebut jika untuk tahun depan pihaknya lebih baik tidur dirumah saja. Dan tidak melakukan kunjungan kerja,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah Wawan Pribadi mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Trenggalek dalam rangka ingin bersilahturahmi dan sekaligus sharing terkait keluarnya perpres nomor 33. “Kedatangan kami di kantor DPRD Trenggalek ini untuk sharing terkait Perpres nomor 33 tahun 2020,” kata Wawan.
Menurutnya, salam regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat bukan menjadi suatu permasalahan. Hanya saja, pihaknya ingin mengetahui bagaimana menyikapi Perpres itu nantinya. “Jujur saja, hal itu bukan menjadi suatu masalah, meski ada perubahan besaran uang saku yang menurun drastis. Jadi saya hanya ingin tahu bagaimana teman-teman DPRD Kabupaten Trenggalek menyikapi hal ini,” terangnya.
Pihaknya juga menegaskan jika memang Perpres itu nantinya mulai diberlakukan, maka DPRD Sukoharjo akan lebih fokus pada kegiatan-kegiatan yang pantas untuk disandingkan. Artinya, kegiatan apa yang dirasa penting untuk dihadiri, mengingat besaran uang saku yang didapat perlu menjadi pertimbangan.
Perlu diketahui, pemberlakuan Perpres ini belum akan dilakukan tahun ini. Tapi akan diberlakukan tahun 2021 mendatang. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19