Pemerintahan
KPU Trenggalek Gelar Sosialisasi Produk Hukum dan Tahapan Pilbup 2020
Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi atau penyuluhan Produk Hukum dan tahapan Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020. Bertempat di Hall Hotel Bukit Jaaz, sosialisasi ini dihadiri Ketua KPU Trenggalek, Bawaslu, unsur Organisasi Perangkat Daerah, tokoh masyarakat dan awak media.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menyampaikan pentingnya sosialisasi dan penyuluhan produk hukum guna menunjang kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Produk hukum ini dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 mendatang, ” ucap Gembong saat dikonfirmasi Memontum.com, Rabu (27/11/2019) siang.
Dalam hal ini produk-produk hukum yang dimaksud adalah keputusan-keputusan teknis, seperti Zonasi Kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK), dan standar besaran biaya makan dan minum.
Hal ini sangat penting untuk menunjang ketertiban penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan menghindari hal-hal yang berpotensi memunculkan sengketa atau gugatan hukum.
Gembong juga mengatakan mungkin tahapan – tahapan harus sesuai dengan Peraturan KPU. Dalam kegiatan ini, KPU mensosialisasikan secara menyeluruh produk hukum serta tahapan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020.
“Ini merupakan awal. Sosialisasi yang masih ada perubahan – perubahan dari KPU pusat. Selanjutnya, kami juga akan melakukan sosialisasi sesuai tahapan – tahapan Pemilu, ” imbuhnya.
Pihaknya juga akan menunggu lantaran ada perubahan PKPU, sehingga hari ini pun KPU menunggu adanya revisi tahapan dan ini bukanlah harga mati.
Ditegaskan Gembong, jika pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek alam dilaksanakan pada Rabu tanggal 23 September 2020.
Dalam kegiatan juga belum disampaikan secara detail karena masih ada revisi dari KPU RI di mulai bulan Februari untuk calon perseorangan.
“Untuk dana hibah daerah ada sekitar Rp 32,8 miliar. Sebetulnya hari ini kita juga masih berkoordinasi dengan Pemkab Trenggalek terkait aturan standar honor yang dikeluarkan dari KPU RI. Dan sampai saat ini masih belum ada revisi dari jumlah tersebut, ” kata Gembong.
Tak hanya itu, KPU juga sudah melayangkan surat hearing dengan DPRD Kabupaten Trenggalek, namun masih belum ada jawaban.
Terpisah, Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengungkapkan terkait pentingnya perhatian Pemerintah Daerah terkait produk hukum atau masukan untuk mengantisipasi sengketa dalam proses pencalonan perseorangan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Diharapkan KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu, dan seluruh stakeholder senantiasa bersinergi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, ” pungkas Ahmad Rukhani. (mil/oso)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19