Pemerintahan
Komisi IV DPRD Trenggalek Gelar Raker Bersama OPD Soal Covid-19
Memontum Trenggalek – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Keripik Tempe.
Seperti yang diketahui, masa pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini memang menjadi perhatian masyarakat. Meski era Kenormalan Baru (New Normal) mulai diberlakukan, namun hal tersebut perlu dilakukan secara bertahap.
Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugiyanto mengatakan agar Dinas Sosial diminta untuk mencermati dan menghitung ulang warga masyarakat miskin yang ada di Trenggalek yang sudah menerima bantuan atau minus daerah mana saja.
“Jadi kami ingin tau prosentase masing-masing desa di setiap kecamatan terkait jumlah masyarakat miskin yang sudah atau belum menerima bantuan,” ucap Mugiyanto, Senin (29/06/2020) siang.
Dikatakan politisi Partai Demokrat ini, jika memang masih ada desa atau kecamatan yang masih belum banyak warga masyarakat yang menerima bantuan, tentu itu harus segera ditindaklanjuti.
“Dan Camat atau Kepala Desa juga akan kita koordinasikan kembali, agar warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan segera diusulkan kembali,” imbuhnya.
Terkait pendistribusian Kartu Penyangga Ekonomi (KPE) di Kabupaten Trenggalek, sampai saat ini sudah terdistribusi 15.000.
Rencananya akhir bulan Juli 5.000 KPE akan didistribusikan, sehingga total ada 20.000 yang sudah tersalurkan kepada warga masyarakat Trenggalek.
“Untuk total anggaran, Mugiyanto menjelaskan pihaknya memberikan kelonggaran anggaran sekitar Rp 30 miliar. Jika di hitung anggaran yang dikeluarkan kemungkinan hanya Rp 25 miliar saja hingga bulan Oktober mendatang,” jelasnya.
Disinggung terkait KPE yang tidak ada logo Pemerintah Daerah, Komisi IV menegaskan jika memang sebelumnya dana yang dipakai tidak bersumber dari APBD namun dari Basnaz.
“Jadi saat ini KPE nya sudah menggunakan logo Pemerintah Daerah. Dan sudah diklarifikasi, karena pada tahap awal kemarin memang tidak bersumber dari APBD,” tegas Obeng sapaan akrabnya.
Selain penyaluran KPE, Komisi IV juga menegaskan terkait efisiensi lokasi check point yang ada di 3 titik pintu masuk Kabupaten Trenggalek.
Untuk keberadaan Check Point ini tetap akan dipertahankan, akan tetapi harus mengutamakan efisensi baik petugas maupun anggaran yang dikeluarkan.
“Kenapa dipertahankan karena dampak dari check point sendiri adalah sebagai screening awal. Jadi masyarakat bisa merasa aman nyaman, termasuk Pemerintah Daerah ada upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Trenggalek,” tuturnya.
Masih terang Mugiyanto, seperti yang disampaikan oleh Kalaksa BPBD Trenggalek bahwa bagi masyarakat yang ada diluar kota dan ingin mudik atau datang dari zona merah (PSBB), itu dipersyaratkan harus membawa surat PCR, Swab atau minimal Rapid.
“Termasuk santri pondok yang datang dari zona merah diwajibkan untuk membawa surat Rapid Test. Minimal itu,” pungkas Mugiyanto. (mil/oso)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19