Pemerintahan

Komisi II DPR RI Reses ke Bawaslu Trenggalek

Diterbitkan

-

Reses Komisi II DPR RI ke Kantor Bawaslu Trenggalek. (ist)
Reses Komisi II DPR RI ke Kantor Bawaslu Trenggalek. (ist)

Memontum Trenggalek – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (Reses) di kantor Badan Pengawasl Pemilu Kabupaten Trenggalek. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka monitoring menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Trenggalek yang akan di laksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

Dikonfirmasi terkait kunjungannya ke Kantor Bawaslu Trenggalek, Anggota DPR RI dari Komisi II ini mengaku jika dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. “Kali ini kami berkunjung ke mitra Komisi II DPR RI, yang salah satunya adalah Bawaslu dan KPU juga nanti,” ucap Johan Budi Sapto, Selasa (10/03/2020) sore.

Dalam rangka yang pertama adalah mengetahui kesiapan – kesiapan Bawaslu sebagai pengawas pada Pilkada serentak di Kabupaten Trenggalek. Selain itu, pihaknya juga tengah merevisi Undang – Undang Pemilu.

Diharapkan dengan terjun ke masing – masing daerah ini, revisi UU Pemilu akan lebih fokus dengan menyaring masukan – masukan daerah untuk dibawa ke pusat.

“Dengan aspirasi yang didapat ini nantinya akan mempermudah dalam melakukan revisi UU Pemilu. Misal dalam konteks Bawaslu, apa yang menjadi kendala dalam 1 Desa dengan 42 TPS dan 1 pengawas. Hal – hal semacam ini kan saya tidak tau sebelumnya,” imbuhnya.

Advertisement

Pihaknya juga meminta kepada KPU dan Bawaslu agar anggaran tidak tergantung oleh Pemerintah Daerah. Termasuk jika ada usulan soal tempat dan komunikasi antar kedua lembaga Pemerintahan ini.

“Kita ingin pelaksanaan pemilu berlangsung baik agar menghasilkan pemimpin yang baik pula,” terang Johan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rohkani menuturkan terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam hal fungsi pengawasan dan pelanggaran serta pencegahan oleh Bawaslu Trenggalek. Yakni melalukan kajian atau studi literatur bersama KPU, Polres Trenggalek di akhir tahun 2019 dalam rangka pemetaan pemilih yang rentan masalah.

Pihaknya juga menyampaikan beberapa poin, diantaranya soal efektivitas jumlah pengawas Pemilu ditingkat Desa.

“Seperti yang kita tau bahwa jumlah pengawas di tiap desa hanya berjumlah 1 orang saja. Untuk di Kabupaten Trenggalek sendiri khususnya di desa dengan jumlah penduduk yang banyak, ini menjadi kendala,” tutur Rokhani.

Advertisement

Dengan jumlah pengawas yang minim dan jumlah penduduk yang cukup banyak seperti di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo dengan 28 TPS terlebih saat melakukan pencoklitan data berbasis TPS tentu sangat tidak efektif.

” Harapannya nanti bisa dirasionalisasi, misal berdasarkan jumlah pemilih yang membutuhkan lebih dari 1 pengawas juga akan dibahas dalam revisi UU Pemilu nantinya. Dan juga akan dibahas soal independensi penyelenggara di tingkat daerah, mengingat di Pilkada Trenggalek anggaran dari Pemerintah Daerah. Sementara pimpinan daerah juga termasuk pihak yang kita awasi,” katanya. (mil/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas