Kabar Desa

Komisi I DPRD Minta Persoalan Pilkades Tahun Lalu Tidak Terulang

Diterbitkan

-

Komisi I DPRD Minta Persoalan Pilkades Tahun Lalu Tidak Terulang
Suasana rapat kerja Komisi I DPRD dengan Dinas PMD, Camat dan panitia pelaksana Pilkades.

Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD Trenggalek memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat juga panitia pelaksana Pilkades. Pemanggilan itu juga dilakukan guna mengantisipasi permasalahan saat Pilkades berlangsung.

Seperti yang diketahui, terdapat 15 desa di 7 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak 3 April besok.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan, hari ini pihaknya memanggil dinas PMD, Camat dan panitia pelaksana guna mengarahkan agar pelaksanaan pilkades berjalan lancar.

“Kita inginkan agar di dalam pelaksanaan pilkades lancar, Karena letak suksesnya pilkades itu pada panitia dengan cara panitia Pilkades harus menguasai aturan yang mengatur dirinya bagaimana harus bertindak,” ucap Husni saat dikonfirmasi, Rabu (31/03/2021) siang.

Husni menegaskan kepada semua pihak agar nantinya pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan kondusif. Pihaknya juga mengarahkan agar apa yang terjadi pada pilkades tahun- tahun lalu tidak kembali terulang.

“Jangan sampai ada kejadian perselisihan pilkades seperti sebelumnya di Desa Ngares dan Desa Karanggandu, kita inginkan agar di dalam pelaksanaan pilkades tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali,” tegasnya.

Advertisement

Disinggung soal adanya selisih surat suara dari daftar hadir di tahun sebelumnya, Husni menilai jika hal itu memang merupakan niat yang tidak baik dari panitia. Karena, sebelum dilakukan pencetakan surat suara dan pelaksanaan pasti terlebih dahulu dilakukan pendataan.

“Jadi harus kita pertanyakan, karena surat suara dicetak oleh desa berarti disitu ada suatu hal yang tidak baik dari awal kalau sampai ada selisih,” kata Husni.

Politisi Partai Hanura ini menilai jika didalamnya pasti ada alur yang tidak jelas. “Itu pasti ada alur yang tidak jelas dan yang bertanggung jawab disitu adalah panitia pelaksana,” terang Husni.

Sementara itu mengenai aturan pemusnahan surat suara ketika ada kelebihan surat suara dari daftar hadir husni menampik aturan tersebut.

“Tidak ada aturan pemusnahan surat suara, kalau sampai ada yang berlebih berarti ada sesuatu hal yang tidak baik,” imbuhnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Edy Supriyanto mengungkapkan kesiapannya dalam membackup pelaksanaan Pilkades serentak 2021 berjalan baik.

“Kita sudah berbicara dengan panitia terkait hal yang perlu diantisipasi, seperti kelebihan surat suara harus dijaga, berkaca dari pengalaman yang lalu agar tidak terulang. Misalnya saja kartu suara belum di stempel, jangan sampai ada jumlah surat suara yang masuk tidak sama dengan jumlah daftar hadir,” ujar Edy.

Terkait adanya kelebihan surat suara dengan daftar hadir, ia mengaku tidak ada aturan yang mengatur persoalan tersebut.

“Kalau soal itu saya tidak mengetahui secara pasti. Akan tetapi, hal itu perlu diatur bagaimana jika ada kelebihan sehingga panitia, calon kepala desa, saksi, bersepakat kalau kelebihan itu dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas