Hukum & Kriminal
Kecanduan Judi, Karyawan Distributor Rokok di Trenggalek Gasak Uang Kantornya Puluhan Juta

Memontum Trenggalek – Jelang akhir tahun 2022, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor PT Bintang Sayap Utama Depo Trenggalek. Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan dua pelaku yakni berinisial HA (29), warga Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek dan AK (30), warga Lingkungan Cengkong, Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengatakan bahwa kejadiannya berawal saat pelaku HA yang merupakan sales di PT Bintang Sayap Utama Depo Trenggalek, mempunyai niat untuk mengambil uang tunai milik perusahaan. “Pencurian itu dilakukan dengan maksud untuk menutupi uang hasil penjualan rokok, yang sebelumnya telah digunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan sehari-harinya,” ungkapnya, Jumat (30/12/2022) sore.
Ditambahkannya, bahwa Kantor PT Bintang Sayap Utama Depo Trenggalek, bergerak di bidang distributor rokok, dengan jam kerja dari hari Sabtu hingga Kamis atau 6 hari kerja. Sedangkan untuk Jumat, libur. Meski demikian, kondisi kantor tetap terjaga.
Sehari sebelum kejadian tepatnya Jumat (09/12/2022), ujarnya, pelaku HA datang ke kantor untuk memasukkan uang hasil penjualan rokok. Saat itu, ada seseorang berinisial RA yang tengah melaksanakan piket kantor.
“Sekira pukul 13.30, petugas piket berpamitan kepada pelaku untuk pergi makan dan pulang ke rumahnya. Pada saat itulah, pelaku mencabut satu buah paku yang digunakan untuk mengkunci jendela agar memudahkannya masuk ke dalam kantor. Akhirnya, keduanya meninggalkan kantor,” terangnya.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Mengetahui situasi kantor sepi, pelaku menjemput temannya yaitu AK, dengan menggunakan sepeda motor Honda vario warna putih. Dalam perjalanan, pelaku HA menanyakan kepada AK, apakah bersedia untuk mengambil uang tunai yang ada di kantornya. Tanpa berfikir panjang, AK pun mengiyakan ajakan tersebut.
Selanjutnya, pelaku HA langsung menerangkan strategi melancarkan aksinya kepada AK. Sehingga, AK bisa masuk ke dalam kantor dan berhasil mengambil uang tunai sejumlah Rp 67.849.250 yang tersimpan di dalam almari admin.
“Kemudian, uang tersebut dibagi dua. Pelaku HA mendapat Rp 34.845.250, sedangkan AK mendapat bagian Rp 33.004.000,” imbuhnya.
Dari hasil pembagian uang itu, pelaku HA menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satunya, main judi bahkan membeli minuman keras. Sedangkan AK, menggunakan uang tersebut dengan membeli sepeda motor baru merek Honda Scoopy dan HP merek Redmi A1.
Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih harus menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP subs Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kapolres Trenggalek. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















